Operasi Masker di Pasuruan, Pelanggar Baca Ayat Kursi Karena Tak Hafal Pancasila

Operasi Masker di Pasuruan, Pelanggar Baca Ayat Kursi Karena Tak Hafal Pancasila Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan saat memakaikan masker kepada salah satu pengendara motor yang kedapatan tidak mengenakan masker di Simpang 3 Pasar Bangil. (foto: ANDY F/ BANGSAONLINE)

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Operasi yustisi untuk penegakan protokol kesehatan digelar oleh petugas gabungan Polres, Kodim 0819, dan Satpol PP Kabupaten Pasuruan di Pasar Tradisional Kecamatan Bangil, Senin (14/9/2020) sekitar pukul 09.30 WIB. Alhasil, puluhan pengendara tidak patuh bermasker terjaring dalam operasi yutisi tersebut.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan saat ditemui di sela-sela kegiatan mengatakan, operasi itu bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan warga dalam menerapkan protokol kesehatan, utamanya memakai masker.

Baca Juga: Polres Pasuruan Tegaskan Tak Ada Izin Aktivitas Sound Horeg Dalam Kampanye Paslon 01 dan 02

"Operasi kali ini, sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan, di mana pihak sudah beberapa kali memberikan sosialisasi hingga pembagian masker agar masyarakat sadar dengan penerapan protokol kesehatan," katanya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Bhakti Jati Permana menjelaskan, para pelanggar yang terjaring razia kali ini mendapatkan sanksi lebih berat dibandingkan razia-razia sebelumnya.

Baca Juga: Pawai Sound Horeg 2 Paslon di Kabupaten Pasuruan Tak Jelas, Polisi Belum Ambil Sikap

"Puluhan pengendara baik roda dua dan roda empat yang tidak menggunakan masker diminta berhenti. Mereka yang melanggar langsung didata. KTP mereka ditahan selama 14 hari. Sedangkan yang tidak membawa KTP mereka diminta turun untuk dihukum menyanyikan lagu Indonesia Raya atau membaca teks Pancasila. Namun ada yang unik dari operasi tersebut, salah satu pelanggar terpaksa membaca ayat kursi lantaran tidak hafal dengan lagu Indonesia Raya dan baca Pancasila," jelasnya.

Adapun untuk mengantisipasi adanya laporan palsu tentang KTP yang disita, Bhakti Jaya Permana mengaku telah berkoordinasi dengan Disdukcapil. Bahkan, pihaknya juga memberikan surat berita acara penyitaan (BAP) KTP.

"Untuk mengantisipasi agar warga tidak membuat laporan kehilangan palsu karena KTP-nya disita, kami bekerja sama dengan Disdukcapil. Kami juga memberikan BAP tersendiri," tukasnya. (maf/par/zar)

Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO