"Dibayar maksimal satu bulan setelah kasus inkracht. Jika tidak dibayar, disita harta bendanya, dan jika tidak ada diganti dengan hukuman pidana selama dua tahun," sambung Arif.

Dalam tuntutan itu, jaksa punya pertimbangan meringankan dan memberatkan. Yang meringankan, terdakwa sudah sepuh. Sementara yang memberatkan, terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Sebagai kepala daerah, terdakwa juga tidak memberi teladan yang baik. Juga mencederai kepercayaan masyarakat. Selain itu, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, dan tidak konsisten dalam memberikan keterangan selama persidangan," terang jaksa KPK.










