SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo memvonis Dio Anggriawan Soebandi, terdakwa kurir narkoba sebanyak 10,8 kilogram dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Putusan itu lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa 20 tahun penjara.
"Memutuskan terdakwa dengan hukuman pidana seumur hidup, denda Rp 5 miliar dan subsider 1 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Syamsuddin, Rabu (16/9/2020).
Baca Juga: Soal Penggerebekan Truk Muat Rokok Ilegal di Suramadu, Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan
Terdakwa dinilai terbukti bersalah sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika. Adapun hal yang memberatkan terdakwa, yakni tidak mengakui perbuatannya, dan terdakwa juga bagian dari jaringan trans-nasional berskala besar. Meski terdakwa bukan salah satu penggerak dari jaringan internasional. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.
Menyikapi putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo, Moch. Ridwan Dermawan mengaku masih pikir-pikir atas putusan hakim.
Sebelumnya, Terdakwa Dio Anggriawan Soebandi (27), kurir narkoba asal Gresik dituntut 20 tahun penjara dan denda senilai Rp 5 miliar subsider dua tahun penjara. Dia kedapatan membawa sabu seberat 10,8 kilogram yang dikemas ke dalam teh china.
Baca Juga: Terbukti Edarkan Sabu 88,5 Kg, JPU Tuntut Apriana dan Yosep Hukuman Mati
"Atas perbuatannya, terdakwa dituntut Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda senilai Rp 5 miliar, subsider dua tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Moch. Ridwan Dermawan saat sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu, (19/8/2020).
Dio Anggriawan Soebandi ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim di Terminal II Bandara Internasional Juanda Surabaya, Selasa (2/1/2020) silam. Dia kedapatan tengah membawa sabu seberat 10,8 kilogram yang dibungkus teh china asal Malaysia. Rencananya, sabu tersebut hendak diedarkan di kawasan Madura. (cat/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News