Banyak Korban Jiwa, Kapolres Ngawi Minta Legislatif-Eksekutif Buat Perda Larangan Jebakan Tikus

Banyak Korban Jiwa, Kapolres Ngawi Minta Legislatif-Eksekutif Buat Perda Larangan Jebakan Tikus Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto. foto: zainal/ bangsaonline.com

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Jebakan tikus yang dipasang para petani dengan cara memanfaatkan jaringan listrik untuk membunuh hama pengerat telah banyak menelan korban jiwa di , Jawa Timur. Karena itu, diperlukan peraturan yang melarang penggunaan alat tersebut.

Harapan itu disampaikan Kapolres  AKBP Dicky Ario Yustisianto saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Ahad (20/9/2020).

Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Relawan Lakukan Evakuasi Batu Akibat Longsor di Jalan Raya

Menurut dia, jebakan tikus yang sengaja dipasang oleh para petani itu telah banyak memakan korban jiwa,  namun para petani sama sekali tak jera ataupun takut. Malah semakin banyak para petani di yang memanfaatkan jebakan tikus beraliran setrum PLN tersebut. Padahal sudah dua pemilik sawah atau pemasang jebakan tikus beraliran listrik tersebut yang mendekam di balik jeruji akibat jebakan yang dipasangnya memakan korban jiwa.

Karena itu ia berharap pihak legislatif maupun eksekutif menyiapkan peraturan daerah (Perda) tentang pelarangan pemasangan alat tersebut.

"Yang jelas peristiwa yang telah membawa korban dengan hilangnya nyawa orang lain kita sudah tindak dan proses," jelas AKBP Dicky Ario Yustisianto, Kapolres pada BANGSAONLINE.com, Ahad (20/09).

Baca Juga: Balap Liar Marak Usai Perbaikan Jalan, Polres Ngawi Gelar KRYD Jelang Pilkada 2024

Menurut dia, pihak kepolisian hanya dapat memproses atau menindak apabila pemasangan alat tersebut membawa korban jiwa orang lain. Ia menjelaskan bahwa jebakan tikus berlistrik selain membawa korban jiwa orang lain, juga sering kali memakan korban pemiliknya ataupun pemasangnya. Sehingga untuk kejadian tersebut pihak kepolisian tidak dapat memproses, apalagi dari pihak korban tidak ada tuntutan secara hukum.

"Sebelumnya sudah dua orang yang harus berhadapan dengan hukum yang disebabkan meninggal akibat jebakan tikus memakai listrik itu dan semua sudah menjalani hukuman," urainya.

Karena itu, untuk mengantisipasi dan melakukan tindakan preventif demi penegakan hukum terkait alat yang dipasang oleh para petani yang membahayakan jiwa manusia, diperlukan peraturan yang mengikat.

Baca Juga: Di Hari yang Sama, Polres Ngawi Ciduk Kurir dan Pengedar Narkoba

"Kita mengimbau untuk pihak yang berwenang dapat membuat atau menyiapkan peraturan tentang pelarangan pemasangan alat itu. Kalau untuk kejadian yang mengakibatkan korban jiwa orang lain sudah kita proses semua," pungkasnya. (nal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO