NGAWI, BANGSAONLINE.com - Jebakan tikus yang dipasang para petani dengan cara memanfaatkan jaringan listrik untuk membunuh hama pengerat telah banyak menelan korban jiwa di Ngawi, Jawa Timur. Karena itu, diperlukan peraturan yang melarang penggunaan alat tersebut.
Harapan itu disampaikan Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Ahad (20/9/2020).
Baca Juga: Pastikan Stok dan Harga Bapokting Aman Jelang Nataru, Polsek Paron Ngawi Lakukan Monitoring Pasar
Menurut dia, jebakan tikus yang sengaja dipasang oleh para petani itu telah banyak memakan korban jiwa, namun para petani sama sekali tak jera ataupun takut. Malah semakin banyak para petani di Ngawi yang memanfaatkan jebakan tikus beraliran setrum PLN tersebut. Padahal sudah dua pemilik sawah atau pemasang jebakan tikus beraliran listrik tersebut yang mendekam di balik jeruji akibat jebakan yang dipasangnya memakan korban jiwa.
Karena itu ia berharap pihak legislatif maupun eksekutif menyiapkan peraturan daerah (Perda) tentang pelarangan pemasangan alat tersebut.
"Yang jelas peristiwa yang telah membawa korban dengan hilangnya nyawa orang lain kita sudah tindak dan proses," jelas AKBP Dicky Ario Yustisianto, Kapolres Ngawi pada BANGSAONLINE.com, Ahad (20/09).
Baca Juga: Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Ngawi Kunjungi Posyan dan Pospam Operasi Lilin Semeru 2024
Menurut dia, pihak kepolisian hanya dapat memproses atau menindak apabila pemasangan alat tersebut membawa korban jiwa orang lain. Ia menjelaskan bahwa jebakan tikus berlistrik selain membawa korban jiwa orang lain, juga sering kali memakan korban pemiliknya ataupun pemasangnya. Sehingga untuk kejadian tersebut pihak kepolisian tidak dapat memproses, apalagi dari pihak korban tidak ada tuntutan secara hukum.
"Sebelumnya sudah dua orang yang harus berhadapan dengan hukum yang disebabkan meninggal akibat jebakan tikus memakai listrik itu dan semua sudah menjalani hukuman," urainya.
Karena itu, untuk mengantisipasi dan melakukan tindakan preventif demi penegakan hukum terkait alat yang dipasang oleh para petani yang membahayakan jiwa manusia, diperlukan peraturan yang mengikat.
Baca Juga: Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Ngawi Siagakan 5 Pos di Titik ini
"Kita mengimbau untuk pihak yang berwenang dapat membuat atau menyiapkan peraturan tentang pelarangan pemasangan alat itu. Kalau untuk kejadian yang mengakibatkan korban jiwa orang lain sudah kita proses semua," pungkasnya. (nal)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News