Sopir Diduga Mengantuk, Bus Sugeng Rahayu Masuk Parit di Ngawi

Sopir Diduga Mengantuk, Bus Sugeng Rahayu Masuk Parit di Ngawi Bus Sugeng Rahayu yang mengalami kecelakaan tunggal. (foto: ist).

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Senin (21/9/2020) sekitar pukul 04.00 WIB,  Sugeng Rahayu mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Ngawi-Mantingan. Beruntungnya, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

Kronologi kejadian kecelakaan tunggal itu berawal saat Sugeng Rahayu nopol W 7566 UN yang dikemudikan Purwanto Edi Wibowo (30), Warga Desa Gowek, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan melaju dari arah Solo menuju Ngawi Kota (Barat ke Timur).

Baca Juga: Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Ngawi Tingkatkan Patroli di Jalur Blackspot

Setelah sampai di sekitar lokasi kejadian, tepatnya saat melintasi tikungan, mendadak kendaraan nahas tersebut oleng ke arah kanan dan masuk parit hingga menabrak sebuah tanaman di pinggir hutan.

Dari informasi yang dihimpun, diketahui bahwa kendaraan tersebut hilang kendali setelah melewati tikungan sebelum masuk pinggir hutan dan menabrak tanaman perdu.

"Kejadian kecelakaan tunggal tersebut setelah dini hari, diduga pengemudi mengalami mengantuk dan lelah lalu setelah melewati tikungan tetap lurus yang akhirnya masuk parit," ujar Kasatlantas Polres Ngawi, AKP A. Risky Fardian kepada BANGSAONLINE.com, Senin (21/9/2020).

Baca Juga: Bus Sugeng Rahayu Tabrak Avanza di Ngawi

Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, diketahui bahwa kendaraan tersebut mengalami kecelakaan tunggal disebabkan human error, yaitu pengemudi mengalami kelelahan.

Biar pun dalam insiden kecelakaan tersebut tidak ada korban jiwa, namun beberapa penumpang mengalami luka-luka ringan, termasuk pengemudi. Untuk kendaraan sendiri, bagian depan mengalami kerusakan cukup parah, sedangkan penumpang yang mengalami luka-luka langsung dilarikan ke rumah sakit.

"Untuk penumpang yang mengalami luka-luka sudah kita larikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, sedangkan kendaraan berada di pos laka saat ini," terangnya.

Baca Juga: Pedagang Sayur di Ngawi Tewas Terseret Kereta Api

Ia menegaskan, pengemudi nahas tersebut akan dijerat Pasal 311 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan karena kelalaiannya membahayakan orang lain dengan ancaman pidana kurungan kurang dari 1 tahun.

"Kita tetap memproses pengemudi sesuai prosedur hukum yang berlaku karena kelalaiannya," pungkasnya. (nal/ros/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO