KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kediri sebagai petugas lapangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kediri mengimbau masyarakat untuk tidak begitu saja percaya dengan ancaman oknum yang akan membubarkan kegiatan warga.
Windoko, Komandan Unit Reaksi Cepat (URC) BPBD Kabupaten Kediri mengungkapkan, pihaknya menyampaikan imbauan ini karena ada oknum yang sengaja membuat resah masyarakat dengan mengancam akan membubarkan kegiatan warga.
Baca Juga: Peringati HUT Korpri, Pjs Bupati Kediri Dorong ASN Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
"Masyarakat untuk waspada dengan ancaman oknum yang mengaku Tim Gugus Tugas. Apalagi jika meminta imbalan dalam aksinya. Pokoknya selama kegiatan tersebut mematuhi protokol kesehatan yang ada, jangan takut untuk dibubarkan. Apalagi ada yang meminta pungutan agar tidak dibubarkan, jangan dihiraukan," jelas Windoko.
Untuk aturan kegiatan itu, lanjut Windoko, selama memakai masker, ada tempat cuci tangan, memakai face shield dan maksimal 30 orang dengan penerapan physical distancing, tetap diizinkan.
Windoko juga menegaskan, bahwa pemerintah juga tidak memungut biaya apapun dalam penanganan Covid-19 yang ada.
Baca Juga: Bagikan PTSL di Dua Desa, Pjs Bupati Kediri Imbau Warga Jaga Bidang Tanah Masing-Masing
"Pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Kediri melalui gugus tugasnya tidak pernah memungut biaya pada masyarakat terkait penanganan Covid-19, mulai dari tes rapid hasil tracking dan tes PCR. Juga dalam melakukan edukasi dan pendampingan pemakaman jenazah Covid-19, tidak memungut biaya pada masyarakat ataupun pihak desa," tuturnya.
Jika ada ancaman, lanjutnya, warga diminta untuk melapor ke Gugus Tugas tingkat Kecamatan, Desa, TNI, maupun Polisi setempat.
"Di gugus tugas ada pihak Kepolisian dan TNI. Untuk tindakan penertiban akan diambil TNI atau Polri yang sebelumnya berkoordinasi dengan anggota gugus tugas lainnya dari Dinkes dan BPBD," pungkasnya. (adv/kominfo)
Baca Juga: Pemkab Kediri Raih Penghargaan Terbaik Keterbukaan Informasi Publik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News