KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan pengumpulan bahan keterangan serta barang bukti, kemudian ditetapkan sebagai tersangka, SH, mantan Camat Kras Kabupaten Kediri akhirnya ditahan.
SH terjerat kasus penipuan memberikan janji jabatan dalam proses pengisian perangkat desa di Kecamatan Kras.
Baca Juga: Namanya Dicatut untuk Penipuan, Mas Dhito Minta Masyarakat Lebih Hati-hati dan Waspada
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono S.I.K, melalui Kasatreskrim AKP Gilang Akbar membenarkan penahanan SH. "Iya, sudah kami tahan sejak Kamis (17/9/2020) lalu. Sebelum ditahan, SH juga ikut rapid test Covid-19," ucap AKP Gilang, Rabu (23/9/2020).
AKP Gilang menceritakan kronologi kasus tersebut. Awalnya pada tahun 2016 lalu seluruh Kades se-Kecamatan Kras diundang oleh SH ke pendopo Kecamatan Kras. Pada saat itu, ada lima desa yang akan mengisi perangkat desa, yaitu Desa Kanigoro, Desa Kras, Desa Jambean, Desa Pelas, dan Desa Butuh.
"Dia (SH) menyampaikan kepada kades, bahwa di Kabupaten Kediri membuka pengisian perangkat desa yang mana di pemerintah desa ada perangkat desa yang kosong. SH kemudian meminta para kades untuk mempersiapkan diri, serta menyampaikan kalau kades punya calon yang akan diajukan supaya dikondisikan," terang AKP Gilang.
Baca Juga: Ratusan Warga Desa Sukorejo Kediri Berebut Tumpeng pada Acara Bersih Desa
"Tersangka SH meminta uang kepada kades secara bertahap, hingga pada akhirnya ada kades yang mengalami kerugian material Rp 125 juta," tutur AKP Gilang.
Ditambahkan oleh AKP Gilang, ditahannya tersangka SH itu agar dapat memudahkan dalam proses penyidikan. Setelah dilakukan penahanan di tahanan Mapolres Kediri dan melengkapi berkas, akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
"Tentunya setelah kelengkapan berkas pemeriksaan tersangka selesai, akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri," pungkas AKP Gilang Akbar.
Baca Juga: Kios Bunga Mbak Yah Pernah Kirim Bunga ke Pontianak dan Lombok
Seperti pernah diberitakan, pada bulan Juli 2020 lalu, Petugas Satreskrim Polres Kediri menerima laporan mengenai dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh SH, mantan Camat Kras Kabupaten Kediri.
SH itu diduga memberikan janji jabatan dalam proses pengisian perangkat desa di Kecamatan Kras. Bahkan, korbannya mengalami kerugian material hingga Rp 125 juta. (uji/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News