PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Pemkot Probolinggo bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) kini punya cara untuk memberikan jaminan hukum atas tanah warga. Hal ini untuk menghindari konflik yang biasa terjadi di lingkungan keluarga hanya gara-gara soal status tanah.
Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Pemkot Probolinggo memberikan keringanan masyarakat atas pengurusan tanah. Harapannya, mengurangi potensi-potensi konflik yang terjadi di masyarakat.
Baca Juga: Kantah Pasuruan Serahkan Sertifikat Tanah PTSL ke Warga Desa Karangjatianyar
Wali Kota Probolinggo Habib Hadi mengimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan program itu, sehingga mempunyai sertifikat yang dapat disimpan atau dimanfaatkan untuk mengajukan pinjaman guna keperluan yang bermanfaat, seperti modal usaha.
"Simpan baik-baik sertifikat yang telah diterima dan simpan di tempat yang aman dan jangan dipindahtangankan pada orang lain," tegas Habib Hadi Zainal Abidin saat menghadiri penyerahan sertifikat kepada 30 warga Kelurahan Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih penerima PTSL, Rabu (23/9) siang.
Lurah Jrebeng, Kidul M Lutfi Mawahid mengatakan, penyerahan sertifikat PTSL ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat yang berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata, terbuka dan akuntabel. Selanjutnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah konflik pertanahan.
Baca Juga: Di Pertemuan Strategis dengan Muhammadiyah, Menteri ATR/BPN Bahas Legalisasi Aset dan Pemanfaatannya
Masih menurut Lutfi, target awal yang dicapai oleh Kelurahan Jrebeng Kidul tahun 2020 adalah berjumlah 350 sertifikat tanah. Namun karena adanya pandemi Covid-19, berubah menjadi 30 sertifikat tanah yang terdiri dari 29 sertifikat tanah pribadi, dan 1 sertifikat tanah wakaf yang digunakan untuk makam umum.
Sementara itu, Kepala BPN Bambang Hariono menjelaskan, dari target 350 bidang tanah di Kelurahan Jrebeng Kidul, jika tidak ada pemotongan anggaran (refocusing), maka diindikasi menjadi kelurahan lengkap.
“Artinya adalah Kelurahan Jrebeng Kidul akan menjadi kelurahan lengkap dan sisa 270 bidang akan diselesaikan mencapai 100 persen pada penyerahan berikutnya,” kata Bambang.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Sebut Ilmu Pertanahan di STPN Yogyakarta Dibutuhkan Bangsa
BPN selain menyerahkan 30 sertifikat tanah hari itu, juga menyerahkan 1 sertifikat aset pemerintah kota sebanyak 65 bidang tanah.
Ditemui usai acara, seorang warga Jrebeng Kidul Nindy Aisyah (25) mengungkapkan kebahagiaannya. Pasalnya, sertifikat tanah ini sangat mudah prosesnya dan murah harganya. “Alhamdulillah, saya hanya bayar 150 ribu rupiah saja untuk mendapatkan sertifikat tanah ini. Senang dan bahagia pasti,” pungkas wanita berhijab itu. (ndi/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News