Edarkan Pil Dobel L, Tiga Sekawan Meringkuk di Penjara

Edarkan Pil Dobel L, Tiga Sekawan Meringkuk di Penjara Tiga tersangka pengedar pil koplo.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Kediri Kota menangkap tiga muda-mudi yang diduga sebagai pengedar pil dobel L pada Rabu (23/9) kemarin, sekira pukul 11.00 WIB.

Tiga orang tersebut adalah Mochamad Adi Samsuri (21) warga Jalan Banaran RT 02 RW 01 Kelurahan Banaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri, Anggas Tri Kristiono (23) warga Kelurahan Banaran Gg. Mini RT 04 RW 02 Kecamatan Pesantren Kota Kediri, dan Devi Ratna Sari (23) warga Jalan Banaran RT 02 RW 01 Kelurahan Banaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri.

Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek

Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi mengatakan, penangkapan tiga pengedar ini berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di seputaran Kelurahan Banaran sering terjadi transaksi pil Dobel L.

Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan ternyata benar adanya pada Rabu (23/9) kemarin sekira pukul 10.30 WIB terdapat tiga orang yang tengah mengedarkan pil jenis Dobel L di jalan Banaran Kelurahan Banaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Ketiganya pun langsung diringkus.

"Selanjutnya para tersangka dan barang bukti berupa 830 butir pil LL, 2 unit Hp, dan 1 pak plastik klip kosong dibawa ke Mako Polres untuk proses lebih lanjut," kata AKP Kamsudi, Kamis (24/9).

Baca Juga: Respons Kapolres Kediri soal Penangkapan Anggota Terlibat Kasus Narkoba

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka bakal dijerat dengan pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO