KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 70 ribu warga Kediri terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Kediri memastikan seluruh data pekerja ini telah dikirimkan ke Kantor BP Jamsostek Pusat.
"Calon penerima Kediri (Kota dan Kabupaten Kediri) sebanyak 70 ribu. Perusahaan sudah mengirimkan nomor rekening masing-masing. Kemudian sudah kita kirimkan ke kantor pusat untuk diverifikasi oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Perbankan," kata Kepala BP Jamsostek Cabang Kediri, Agus Suprihadi, Kamis (24/9/2020).
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Menurut Agus, pemerintah mendistribusikan BSU tersebut kepada para penerima. Subsidi gaji itu sebesar Rp 600 ribu per bulan kepada karyawan swasta yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta. Bantuan ditransfer ke rekening masing-masing pekerja. Sementara itu, apabila ada di antara calon penerima yang belum mendapatkan kucuran BSU, diimbau agar tetap bersabar. Pasalnya, distribusi bantuan dilakukan dalam dua gelombang.
"BSU diberikan dua gelombang. Pertama di bulan Agustus dan September. Kemudian gelombang kedua, pada bulan November. Kemudian, siapa saja yang sudah menerima dan belum, kami tidak tahu, yang tahu adalah tenaga kerjanya sendiri," imbuh Agus Suprihadi.
Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional
Data dari BP Jamsostek menyebutkan, penerima BSU harus memenuhi kriteria sebagai berikut. Pertama adalah WNI yang memiliki NIK pekerja penerima upah yang terdaftar aktif di BP Jamsostek pada Juni 2020. Kemudian gaji/upah yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek di bawah Rp 5 juta. Lalu, memiliki rekening bank. Penerima manfaat akan mendapatkan Rp 2,4 juta yang diberikan 2 kali selama 4 bulan ini. Pemerintah menargetkan bulan Desember bisa selesai diberikan seluruhnya.
Adapun untuk informasi lebih lanjut mengenai program BP Jamsostek dan BSU, masyarakat dapat mengakses akun media sosial resmi BP Jamsostek @bpjs.ketenagakerjaan pada Instagram, @bpjstkinfo pada platform Twitter, dan BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook, di mana keseluruhan akun tersebut sudah berstatus terverifikasi. (adv/kominfo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News