Jelang Masa Kampanye, Bawaslu Kabupaten Blitar Bersih-Bersih APK

Jelang Masa Kampanye, Bawaslu Kabupaten Blitar Bersih-Bersih APK Petugas saat melepas APK. (foto: ist).

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Ratusan alat peraga kampanye (APK) bergambar pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilbup Blitar dilepas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar. Pelepasan dilakukan sehari jelang masa kampanye dimulai, yakni pada 26 September hingga 5 Desember 2020.

Petugas dari Bawaslu dan Pemkab Blitar menyisir 22 kecamatan. Begitu ada APK yang terpampang, langsung dilepas dan dilipat kemudian diangkut ke Kantor Bawaslu di Jalan Ahmad Yani Kota Blitar.

Baca Juga: Tim Hukum Paslon Rijanto-Beky Datangi Bawaslu Kabupaten Blitar untuk Klarifikasi dan Buat Laporan

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Abdul Hakam Sholahuddin mengatakan, penertiban APK ini dilakukan serentak di 22 kecamatan di Kabupaten Blitar. Selain APK yang bertebaran di pinggir jalan, petugas juga menemukan APK di beberapa lokasi yang dilarang dan telah diatur di PKPU. Seperti tempat ibadah, instansi pemerintah, dan sekolah.

"Sesuai ketentuan perundangan, pencopotan dilakukan setelah penetapan pasangan calon. Sebelumnya Bawaslu juga telah memberitahukan kegiatan ini kepada parpol pendukung masing-masing paslon," ujar Hakam, Jumat (25/9/2020).

Dia menambahkan, APK yang telah dicopot ini nantinya tidak akan dimusnahkan. Namun, tim pemenangan masing-masing paslon bisa mengambil di Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar.

Baca Juga: Diduga Langgar Netralitas Pilkada, Dua Oknum ASN Pemkab Blitar Dilaporkan ke Bawaslu

"Ini kami bawa ke kantor, nantinya bisa diambil dan boleh dipasang lagi. Asal, sesuai desain dan lokasi pemasangannya di lokasi yang telah diatur di PKPU," imbuhnya.

"Sesuai laporan Panwascam di setiap kecamatan, jumlah APK yang berhasil diturunkan mencapai jumlah yang cukup banyak. Di satu kecamatan rata-rata ditemukan sekitar 200 APK," tukasnya. (ina/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO