GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Gresik yang membidangi pemerintahan dan hukum menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan KPU dan Bawaslu Gresik di ruang Komisi I, Senin (28/9/2020).
Hearing dipimpin Ketua Komisi I, Jumanto dan dihadiri oleh Ketua KPU Gresik Achmad Roni beserta komisioner-sekretariat, dan Ketua Bawaslu Moh. Imron Rosyadi beserta anggota.
Baca Juga: Jika Temukan Kecurangan di Pilkada Gresik, Saksi Kotak Kosong Bisa Gugat ke MK
Jumanto mengungkapkan, ada sejumlah hal yang dipertanyakan oleh Komisi I kepada KPU dan Bawaslu terkait pelaksanaan Pilkada Gresik pada 9 Desember 2020. Mulai anggaran, serapan anggaran, tahapan pilkada, hingga penarapan protokol kesehatan Covid-19 para kontestan saat pelaksanaan kampanye.
KPU Gresik sendiri sudah mendapatkan alokasi dana hibah dari APBD Gresik 2020 sebesar Rp 60,5 miliar untuk menyelenggarakan Pilkada. Sementara dari APBN, mendapatkan kucuran sebesar Rp 6,1 miliar.
Sementara untuk Bawaslu mendapatkan alokasi anggaran dari APBD Gresik 2020 sebesar Rp 14,6 miliar.
Baca Juga: Pascaputusan MK, PDIP Gresik Minta Bawaslu Tindak Pejabat dan TNI-Polri Tak Netral di Pilkada 2024
"Nah, dari dana hibah APBD 2020 Rp 60,5 miliar ke KPU, serapan anggaran hingga sekarang baru 5,5 miliar. Sehingga, masih sisa Rp 55 miliar," ungkap Jumanto kepada BANGSAONLINE.com, Senin (28/9/2020).
"Kemudian, untuk anggaran Bawaslu sebesar Rp 14,6 miliar, saat ini baru terserap Rp 6,050 miliar lebih. Sehingga, masih sisa Rp 8,5 miliar lebih. Rata-rata anggaran tersebut kebanyakan digunakan untuk honorium," jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Komisi I juga mempertanyakan pelaksanaan tahapan Pillkada 2020. "Terkait pelaksanaan tahapan Pilkada, KPU telah melakukan pendaftaran jalur independen, pendataan pemilih, penetapan daftar pemilih sementara (DPS), pendaftaran paslon yang diusulkan partai politik, penetapan calon, pengundian nomor urut calon, dan sekarang kampanye. Semua tahapan sudah berjalan," jelas politikus PDIP ini.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Sementara untuk Bawaslu, melaporkan adanya proses pendaftaran calon yang tak sesuai dengan protokol kesehatan pada 4-6 September lalu. Sebab, pendaftaran masing-masing calon diketahui dihadiri massa, dan tak menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan jaga jarak aman.
Lanjut Jumanto, Bawaslu juga telah melaporkan 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Gresik ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), lantaran diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN. "Saat ini tengah diproses kedua ASN bersangkutan," katanya.
Jumanto menyarankan, agar bawaslu memberikan tembusan ke Komisi I jika ditemukan ASN melakukan dugaan pelanggaran netralitas. "Hal ini biar cepat penanganannya," tegasnya.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Komisi I, kata Jumanto, juga meminta KPU dan Bawaslu agar benar-benar menegakkan protokol kesehatan Covid-19 dalam masa kampanye ini. "Saran Komisi I gak boleh ada toleransi dalam kampanye, protokol kesejatan harus dijalankan," tegasnya.
Sementara Anggota Komisi I, Suberi menambahkan, bahwa dalam hearing tersebut muncul pertanyaan soal gambar atau alat peraga kampanye yang berada di posko atau sekretariat bersama (sekber) pemenangan palson.
Sebab, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2020, dan PKPU Nomor 11 tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada di masa bencana nonalam dan kampanye Pilkada, tak diatur.
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
"Makanya, Komisi I meminta KPU dan Bawaslu merundingkan dengan paslon soal gambar palson di posko, sekber, atau sebutan lain di masa kampanye," pungkas Anggota Fraksi Demokrat ini. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News