LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Ekskavasi Candi Patakan tahap keempat berakhir. Tim Arkeolog Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur memberikan penilaian bahwa Situs Candi Patakan merupakan kompleks pengajaran agama.
Arkeolog BPCB Trowulan, Wicaksono Dwi Nugroho mengatakan, ciri yang memperkuat bahwa Situs Candi Patakan merupakan kompleks pengajaran agama adalah bentuk candi yang tidak simetris dan adanya pintu gerbang.
Baca Juga: DK4 Minta Pemkab Kediri Pulangkan Ratusan Benda Purbakala yang Tersebar di Indonesia
"Jika benar, bangunan sisi selatan adalah stupa, dan diperkuat dengan penuturan masyarakat sekitar ketika menemukan benda-benda purbakala, maka situs ini diperkirakan adalah kompleks pengajaran agama Buddha," katanya, Minggu (27/9/2020) malam.
Dari ekskavasi yang sudah berakhir, lanjut Wicaksono, pihaknya berhasil mengekskavasi Candi Patakan dengan membuka dan mengetahui bentuk asli candi tersebut. Ia menjelaskan, bagian atas candi menunjukkan adanya dua bilik yang dipisahkan oleh altar.
"Bangunan sebelah Selatan telah terbuka semua, sedangkan di bangunan utama berhasil kita bersihkan, tapi di bagian atas mengalami kerusakan karena akar pohon dan juga ulah manusia," lanjutnya.
Baca Juga: Ekskavasi Situs Sumberbeji Jombang, BPCB Jatim Temukan Pangkal Saluran Air
Ia menambahkan, Situs Candi Patakan memiliki arti penting, karena tidak ditemukan di tempat lain di Indonesia. Penggunaan batu putih membuatnya masih awet sampai saat ini.
"Situs ini memiliki arti penting karena berkaitan dengan Raja Airlangga. Sementara untuk merekonstruksi juga tidak bisa asal, mesti ada datanya dan juga kajian," tuturnya.
Sekadar untuk diketahui, Candi Patakan yang berada di Dusun Montor, Desa Patakan, Kecamatan Sambeng ditemukan pada tahun 2013 silam, dan tahun ini masuk proses ekskavasi tahap 4.
Baca Juga: KKN Unisla Turut Kembangkan Taman Airlangga Pataan
Situs Patakan merupakan kompleks bangunan dengan luas 5.112 meter yang dibatasi oleh dinding keliling yang membentuk denah persegi empat dengan ukuran 72 meter x 71 meter. (yog/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News