KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kediri, mulai hari ini Kamis (1/10/2020), akan melakukan perekaman e-KTP keliling. Hal tersebut dilakukan agar seluruh hak warga negara sebagai pemilih dalam perhelatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri 9 Desember 2020 dapat tersalurkan.
Perekaman e-KTP difokuskan kepada pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun dengan jumlah mencapai 12.177 penduduk. Dalam pelaksanaan perekaman e-KTP keliling ini, Dispendukcapil akan melibatkan berbagai pihak, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pihak kecamatan, dan pemerintah desa setempat.
Baca Juga: Cara dan Syarat Terbaru Ubah Alamat di KTP
Randy Agatha, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dispendukcapil Kabupaten Kediri mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan proses perekaman e-KTP agar masyarakat mendapat haknya mengikuti Pilkada 2020.
"Nantinya bagi yang belum memiliki e-KTP, pada saat usia 17 tahun kita rekam dan mendapat e-KTP, sehingga nanti pada 9 Desember 2020, seluruh masyarakat sesuai syarat berumur 17 tahun, dapat melakukan pencoblosan," jelas Randy.
Sasaran untuk rekam e-KTP keliling ini, lanjut Randy, adalah masyarakat Kabupaten Kediri yang pada 30 September 2020 telah berusia 17 tahun. Randy juga menjelaskan aturan terkait perekaman dan pencetakan e-KTP terbaru sejak bulan Juni kemarin.
Baca Juga: Cara Ubah dan Cantumkan Jenis Pekerjaan di KTP
Menurut Randy, kalau sebelumnya perekaman e-KTP dapat dilaksanakan sebelum penduduk usia 17 tahun, kemudian cetaknya saat usia sudah 17 tahun. Namun saat ini aturan tersebut tidak dapat digunakan lagi.
“Jadi tidak bisa lagi perekaman dan pencetakan terpisah. Sekarang syaratnya keduanya harus saat usia sudah 17 tahun. Makanya sampai 30 September 2020 kemarin, penduduk yang berusia 17 tahun itu kita maksimalkan untuk perekaman dan pencetakan,” jelasnya.
“Untuk data sifatnya sangat dinamis. Artinya, ketika dicatat saat ini hingga pelaksanaannya nanti, tentunya masih ada kemungkinan penambahan atau pengurangan data. Kemudian penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan proses pendataannya, akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan KPU,” katanya.
Baca Juga: Cara dan Syarat Mengurus KTP yang Hilang secara Online 2023
“Kita hanya memproses sesuai ranah kita yaitu terkait pendataan, perekaman, dan pencetakan e-KTP. Kita pastikan nanti penduduk dapat melakukan perekaman dan pencetakan. Kemudian untuk proses selanjutnya mengenai hak suara pencoblosan itu sudah kewenangan KPU,” pungkasnya. (adv/kominfo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News