3 Paslon Pilbup Lamongan Langgar Protokol Covid-19, Bawaslu Beri Surat Peringatan

3 Paslon Pilbup Lamongan Langgar Protokol Covid-19, Bawaslu Beri Surat Peringatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Pilkada 2020 saat pengundian nomor urut. (foto: TRIWIYOGA/ BANGSAONLINE)

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Langgar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 saat kampanye, tiga pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Lamongan mendapat peringatan tertulis dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamongan.

Ketua Bawaslu Lamongan, Miftahul Badar mengatakan, pelanggaran prokes saat kampanye yang dilakukan tiga paslon tersebut, yakni adanya jumlah peserta kampanye yang melebihi batas, dan ada pula yang tidak mengenakan masker.

Baca Juga: KPU Lamongan Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024

"Bawaslu telah menerbitkan surat tertulis untuk ketiga paslon. Faktanya, ada yang pesertanya lebih dari 50 orang, ada yang berkerumun sekali, dan atau ada yang tidak pakai APD, minimal berupa masker yang menutupi hidung, mulut sampai dagu," katanya, Rabu (7/10/2020).

Ia menerangkan, Bawaslu sendiri sudah memberikan imbauan kepada seluruh paslon maupun tim kampanye supaya lebih mematuhi aturan-aturan yang sudah ditetapkan saat pelaksanaan kampanye. Khususnya tentang protokol kesehatan Covid-19.

"Jangan sampai pilkada kita ternodai gegara penyebaran Covid-19 yang tidak kita sadari," terangnya.

Baca Juga: Sambut Pemilu 2024, 81 Panwascam se-Kabupaten Lamongan Dilantik

Lebih dalam, Badar mengungkapkan, selain pelanggaran protokol kesehatan, Bawaslu juga memiliki beberapa catatan selama pengawasan kampanye.

"Di antaranya adalah pemberitahuan tertulis untuk melaksanakan kampanye, banyak yang keterangannya tidak lengkap. Masih terdapat kegiatan kampanye yang melibatkan lansia dan anak-anak serta masih terdapat kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh orang atau pihak yang tidak terdaftar sebagai juru kampanye," ungkapnya.

Badar menegaskan, jika imbauan dan surat peringatan tertulis tersebut tidak diindahkan dan paslon mengulang pelanggaran yang sama, Bawaslu bakal memberikan tindakan tegas. Sebagaimana diatur di Pasal 88 D PKPU 13 Tahun 2020.

"Sanksinya adalah penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis yang telah diberikan sebelumnya dan atau larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama tiga hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu," tegasnya. (yog/zar)

Baca Juga: Sah! KPU Tetapkan Yuhronur Efendi-K.H. Abdul Rouf sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Terpilih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO