LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan dan Gakumdu saat ini melakukan proses penyelidikan dugaan pelanggaran Pemillihan Umum (Pemilu) yang dilakukan di lingkungan pendidikan. Proses penyelidikan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat dengan bukti video yang berdurasi 30 detik.
Dalam video tersebut Kepala Sekolah SMA Negeri 2, M secara terang-terangan berkampanye dengan meneriakkan jargon salah satu paslon di Pilkada Lamongan di depan siswa-siswinya pada hari tenang tanggal 7 Desember 2020.
Baca Juga: KPU Lamongan Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024
"Saat ini kami yang ada di Gakumdu sedang memproses dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh salah satu Kepala Sekolah yang ada di Lamongan," ujar anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran, Amin Wahyudin, Kamis (10/11) sore.
Amin memastikan, jika hari ini telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor. Namun terlapor tidak dapat memenuhi panggilan Gakumdu dengan alasan sakit flu.
"Kami telah memanggil terlapor dan pelapor. Tetapi yang hadir dan saat ini yang kita mintai keterangan baru dari pelapor, sementara yang terlapor berhalangan hadir karena sakit flu, dan ada keluarganya yang meninggal," terang Amin.
Baca Juga: Sambut Pemilu 2024, 81 Panwascam se-Kabupaten Lamongan Dilantik
Meski begitu, pihak Gakumdu akan tetap memintai keterangan terhadap Kepala Sekolah SMA Negeri ini via daring. "Tetap kita mintai keterangan melalui daring. Sebab keterangan kedua belah pihak ini menjadi penting bagi kami dalam mengambil tindakan nantinya," jelasnya.
Amin menegaskan jika nanti sudah cukup bukti kuat pada kasus ini dan terdapat pelanggaran pemilu, maka hukumanya adalah pidana. "Sementara ini masih dalam proses dan dugaannya pelanggaran pidana pemilu," tegasnya.
Sementara itu, pelapor dugaan kasus pelanggaran pemilu ini, Djoni Eko Prasetyo menyebutkan jika dirinya melaporkan dengan bukti video berdurasi 30 detik.
Baca Juga: Sah! KPU Tetapkan Yuhronur Efendi-K.H. Abdul Rouf sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Terpilih
"Kami melaporkan ke Gakumdu dengan bukti video dan empat poin materi laporan pelanggaran pemilu," terang Djoni kepada sejumlah wartawan.
Dijelaskan Djoni, empat poin yang dilaporkan adalah terkait pelanggaran karena berkampanye di hari tenang, pelanggaran ASN, berkampanye di tempat ibadah di lingkungan sekolah, dan pelanggaran protokol Covid-19.
Dengan adanya kasus ini, pihak Gakumdu yang di dalamnya terdiri dari unsur TNI-Polri bermaraton melakukan proses penyelidikan untuk segera melakukan penindakan. (qom/ian)
Baca Juga: Permohonan Rival Ditolak MK, Bupati dan Wabup Lamongan Terpilih Sujud Syukur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News