Partai Demokrat Bantah Danai Demo Penolakan Omnibus Law

Partai Demokrat Bantah Danai Demo Penolakan Omnibus Law Michael Edy Hariyanto.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Menanggapi aksi demo di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dilakukan mahasiswa se-Kabupaten Banyuwangi menolak Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja, Senin (12/10/2020), Wakil Ketua DPRD Michael Edy Hariyanto langsung angkat bicara.

Menurut Edy, menyuarakan aspirasi merupakan hak yang sudah dilindungi Undang-Undang (UU). “Karena kebijakan Omnibus Law yang sudah ditetapkan itu saya anggap merugikan kaum buruh dan petani. Partai menolak secara tegas terkait Omnibus Law ini,” katanya.

Baca Juga: Pemilih PDIP dan Demokrat di Jombang Terbelah, Dukung Warsubi-Salman pada Pilkada 2024

Dalam hal ini, ia selaku Wakil Ketua DPRD Banyuwangi tetap menampung apa yang menjadi aspirasi para pendemo. Selain itu, ia tetap akan melayangkan surat ke pemerintah pusat atas keluhan-keluhan masyarakat Banyuwangi terkait kebijakan Omnibus Law.

“Dan kami juga akan menekankan kepada Presiden Joko Widodo untuk secepatnya membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu),” ujarnya.

Dia juga akan bersurat ke bupati agar melayangkan surat kepada Gubenur Jawa Timur (Jatim). "Karena kan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas juga masuk dalam Satgas Omnibus Law ini," cetusnya.

Baca Juga: Di Rakerda Partai Demokrat Jatim, Khofifah Minta Setiap TPS Wajib Ada Saksi untuk Amankan Suara

Terkait isu yang menyebut Partai sebagai penyandang dana untuk demo penolakan Omnibus Law, Michael yang juga Ketua DPC Partai Banyuwangi langsung menepisnya.

“Partai DPC Banyuwangi tidak pernah mendapat perintah untuk mendanai gerakan demo. Perintah dari DPP, kami harus menampung aspirasi masyarakat sebanyak-banyaknya. Saya bersama kader yang ada di Banyuwangi harus berjuang memenuhi apa yang dibutuhkan masyarakat seperti moto kami, berjuang untuk rakyat. Jadi terkait demo Partai yang membiayai (demo), saya tegaskan itu tidak benar. Kalau tidak percaya, bisa ditanya kepada masa aksi yang bersangkutan,” tutup Michael. (gda/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Gaji Nunggak 5 Bulan, Buruh Pabrik di Pasuruan Mogok Kerja':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO