
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus jebakan tikus maut yang terjadi di Desa Tambahrejo, Kecamatan Kanor, kemarin (12/10). Dua orang itu berinisial T dan S, selaku pemilik setrum.
Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan menjelaskan, pasca ditemukannya empat jasad korban di tengah sawah pada Senin (12/10) pagi, polisi bergerak cepat melakukan penyidikan. Polisi telah memeriksa beberapa saksi, dan sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
"Penyidik juga telah melakukan identifikasi di lokasi kejadian, serta mengamankan beberapa barang bukti. Saksi-saksi juga telah diperiksa, ada sebanyak lima orang dan dua orang telah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan, Selasa (13/10/20).
Keduanya dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Sementara ancaman pidananya maksimal 5 tahun.
Diberitakan sebelumnya, empat orang dalam satu keluarga, yakni pasangan suami istri Parno (55 tahun) dan Riswati (50 tahun), serta kedua anaknya Jayadi (32 tahun) dan Arifin (21 tahun) meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik jebakan tikus saat hendak mengairi tanaman di sawahnya. Keempatnya tersengat jebakan tikus beraliran listrik yang dipasang di sawah sebelah. (nur/rev)