BLITAR, BANGSAONLINE.com - Aksi penyelundupan sabu-sabu ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Blitar Kota berhasil diungkap. Dua orang ditangkap menyusul tiga tahanan lainnya yang lebih dahulu jadi tersangka.
Kapolres Blitar. AKBP Leonard M. Sinambela mengatakan, penyelundupan ini diketahui saat petugas melakukan pengecekan barang-barang yang dikirimkan kepada tahanan Polres Blitar Kota. Polisi menaruh kecurigaan terhadap seorang bernama Fajar yang selalu mengirimkan makanan dan perlengkapan mandi di malam hari kepada tahanan kasus narkoba atas nama Heru. Ia menitipkan barang-barang tersebut kepada petugas karena di masa pandemi Covid-19 Polres Blitar Kota meniadakan jam besuk.
Baca Juga: Satlantas Polres Blitar Kota: Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran Operasi Zebra Semeru
Petugas kemudian mengecek seluruh barang kiriman yang dibungkus ke dalam tas kresek. Di dalam tas kresek tersebut, terdapat mi instan, kopi instan, dan sebuah pasta gigi atau odol. Sepintas memang tidak ada yang aneh, namun setelah dicek dan diteliti di dalam botol odol, terdapat tiga paket sabu-sabu.
"Tersangka atas nama Heru ini sedang menjalani proses hukum dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Blitar Kota dengan perkara narkoba. Ia minta kepada temannya atas nama Fajar untuk memasukkan makanan dan perlengkapan mandi ke tahanan. Kemudian Fajar menyerahkan ke petugas jaga untuk memasukkan ke tahanan. Kemudian disita petugas Provos karena setelah dibongkar ada sabu-sabu di dalam botol odol," terang Leonard, Selasa (13/10/2020).
Dari temuan ini, petugas kemudian melakukan penggeledahan ruang tahanan. Benar saja, ada seorang tahanan lagi bernama Erik kedapatan menyimpan sabu, alat isap, dan sebuah handphone.
Baca Juga: Oknum Pesilat Keroyok Warga gegara Tatap-tatapan, Pelaku Ditangkap
"Kemudian setelah dikembangkan dan dilakukan penggeledahan ke ruang tahanan, ternyata ada satu lagi penghuni yang menyimpan sabu atas nama Erik. Ia mendapatkan sabu tersebut dengan cara yang sama, yaitu dimasukkan ke odol dan dikirim oleh istrinya atas nama Novi yang juga sudah berhasil kami amankan," jelasnya.
Pengakuan Novi, sabu-sabu tersebut merupakan sisa barang bukti yang luput dari sitaan petugas saat suaminya ditangkap bulan Agustus lalu. Sisa sabu tersebut sebagian telah dipakai sendiri oleh Novi, sementara sisanya dikirimkan ke suaminya yang sedang dibui.
Baca Juga: Innova Tabrak 2 Pemotor hingga Tewas di Jalur Blitar-Tulungagung
"Saya baru sekali, saya masukkan ke dalam odol. Saya diajari Mas Erik, caranya dimasukin ke odol. Saya juga makai itu barang sisa Mas Erik," ujar Novi.
Selain dari Erik dan Heru, polisi juga menemukan tahanan lain atas nama Eko memiliki sebuah handphone. Handphone tersebut ternyata digunakan Eko untuk mengendalikan peredaran sabu-sabu dari dalam jeruji. Sementara eksekutor di lapangan juga si Fajar.
Pengakuan Fajar, dia sudah tiga kali menyelundupkan sabu-sabu ke dalam tahanan. Cara yang digunakan untuk mengelabuhi petugas bermacam-macam. Pertama, ia memasukkan sabu ke dalam botol lotion, kemudian yang kedua dimasukkan ke dalam deodoran, dan yang ketiga hingga akhirnya terbongkar dimasukkan ke botol odol.
Baca Juga: Beraksi di Blitar, Komplotan Pecah Kaca Mobil Gasak Rp100 Juta
"Saya masukkan ke odol. Kemudian odol dimasukkan ke dalam kresek yang isinya kopi dan mi untuk dikirimkan ke Heru yang ada di tahanan. Sudah tiga kali, yang ketiga ketangkap. Sebelumnya pernah saya masukkan botol lotion dan deodoran juga," tutur Fajar.
Dari kasus ini, selain membuka kasus baru untuk tiga orang yang sudah berada di tahanan, polisi juga mengamankan dua orang penyelundup sabu. Keduanya adalah Novi dan Fajar. Polisi juga menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 13,14 gram, 2 handphone, 2 pipet kaca, dua sedotan, dan 1 pasta gigi. (ina/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News