JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dua pengedar Narkotika jenis sabu-sabu asal Mojokerto diamankan anggota Unit Reserse Narkoba Polres Jombang, Minggu (11/10).
Kedua tersangka diketahui bernama M Abdul Khodir (31), asal Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, dan Miq'rod Tri Fadha (33), warga Kelurahan Kranggan, Kecamatan Jranggan, Kota Mojokerto.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
Kasatreskoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan pengembangan dari tersangka yang sudah tertangkap sebelumnya. Mereka berhasil diamankan beserta barang bukti sabu-sabu.
"Tersangka merupakan pengembangan jaringan terkait pelaku lain sebelumnya. Keduanya kami amankan saat berada di warung kopi Jl. Bypass Mojokerto Margelo, Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari sekira pukul 14:00 WIB," ungkapnya, Rabu (14/10/20).
Dari tangan tersangka, berhasil diamankan barang bukti 1 plastik klip yang di dalamnya terdapat 3 gulungan kertas masing-masing berisi plastik klip yang ada sabunya dengan berat kotor (0,22), (0,26), dan (0,25 gram).
Baca Juga: Eks Brimob Polres Jombang Gelar Baksos dan Santunan Anak Yatim
Selain itu juga, polisi mengamankan barang bukti sabu lainnya yakni, 1 plastik klip yang di dalamnya terdapat 4 gulungan kertas masing-masing berisi (0,24), (0,24), (0,24), (0,22 gram). Total berat kotor keseluruhan 1,67 gram. Serta satu lembar kertas bukti slip transfer dan dua buah Hp.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta barang buktinya kini diamankan ke Mapolres Jombang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Perampok Minimarket di Jombang Tertangkap, Melawan, Polisi Tembak Kaki Pelaku
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Mukid. (aan/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News