SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gelombang penolakan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law terus digelorakan oleh buruh dan mahasiswa, setelah dilakukan aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 lalu.
Kemarin (20/10), ratusan buruh dan mahasiswa kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya. Ratusan pendemo ini menuntut cabut UU Cipta Kerja Omnibus Law.
Baca Juga: Mahasiswa UTM Ajak Masyarakat Siaga Meski RUU Pilkada Dibatalkan: DPR RI dan Jokowi Bisa Bermanuver
Sebagai antisipasi, Polri khususnya jajaran Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim melakukan pengamanan berlapis dan menyisir lokasi aksi unjuk rasa.
Polisi mengamankan 182 orang saat aksi unjuk rasa pada Selasa (20/10/2020). Dari 182 orang, 2 di antaranya adalah wanita.
"Hasilnya, ratusan orang kita amankan dan kami lakukan pendataan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (21/10/2020) pagi.
Baca Juga: Buruh di Bogor Keluhkan UU Ciptaker, Begini Janji Anies bila Menang Pilpres 2024
Dari total yang diamankan tersebut; buruh sebanyak 24 orang, mahasiswa 26 orang, pengangguran 27 orang, wiraswasta 6 orang, SMA/MA 74 orang, SMP/MTs 24 orang, SD/MI 1 orang (kejar paket A).
Dari total 182 orang yang diamankan, dilakukan penyelidikan terhadap 1 orang yang ditemukan membawa botol pecah yang berbau minyak tanah dibungkus plastik.
Sementara itu, dari total orang yang ditangkap langsung dilakukan PCR Swab Test, dan hasilnya untuk keseluruhan negatif. Dari penangkapan ratusan orang ini, anggota mengamankan beberapa barang bukti. Salah satunya botol pecah berbau minyak tanah dibungkus plastik. Setelah dilakukan pendataan, mereka dipulangkan.
Baca Juga: Tolak Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Puluhan Mahasiswa Geruduk Kantor DPRD Kabupaten Kediri
"Dari yang kami amankan, mereka didata serta dilakukan Swab Test dan hasilnya semua negatif. Setelah kita data, mereka dipulangkan," pungkasnya. (ana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News