Berniat Bakar Ruang Kepala Desa, Pelaku Pembakaran di Sidoarjo Keliru Lempar Molotov ke Kelas TK

Berniat Bakar Ruang Kepala Desa, Pelaku Pembakaran di Sidoarjo Keliru Lempar Molotov ke Kelas TK Pelaku Bambang Supandi saat melakukan rekonstruksi kejadian. (foto: ist)

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pelaku pembakaran ruang kelas TK Dharma Wanita di Desa Kramatjegu, Taman, Sidoarjo, Jumat (11/9/2020) lalu akhirnya terungkap. Pelaku adalah Bambang Supadi (51), Warga RT 02 RW 05 Desa Kramatjegu. Kemarin (22/10/2020), rekonstruksi digelar.

Setidaknya, ada 26 adegan yang diperagakan oleh pelaku. Salah satunya adegan tersebut menunjukkan jika pelaku sudah menyiapkan bom molotov, ban karet, dan serabut kelapa. Sejumlah barang pemicu kebakaran tersebut disiapkan pelaku dari rumahnya.

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

Bom molotov itu kemudian dibawa ke bagian belakang gedung TK. Usai melempar bom itu pelaku kemudian kabur. "Pelaku sebenarnya berniat melempar ke ruangan Kepala Desa Kramatjegu, tapi pelaku salah sasaran, yang dilempar ruang kelas," cetus Kapolsek Taman, Kompol Herry Setyo Susanto, Kamis (22/10/2020).

Pasalnya, Ruangan Kepala Desa Kramatjegu tersebut memang bersebelahan dengan TK Dharma Wanita. Akibatnya, lemparan tersebut membuat satu ruang kelas terbakar. Hal itu sempat membuat guru dan kepala sekolah heran. Sebab, secara tiba-tiba ruangan kelas itu terbakar tanpa sebab.

Kanit Reskrim Polsek Taman, Iptu Giono menuturkan, setelah kebakaran itu pihaknya langsung menyelidik. Hasilnya mengerucut pada nama pelaku. Hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku sengaja berniat membakar ruangan kepala desa. Penyebabnya, kesal dengan pemerintahan desa.

Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare

"Jadi pada 3 September 2020 itu tiga bangunan toko milik pelaku dibongkar lantaran tidak punya izin," terang Giono.

Akibat pembongkaran tersebut, pelaku tidak terima. Karena kesal, kemudian berencana membakar ruang kepala desa. Akibat dari perbuatannya, pelaku terancam Pasal 187 KUHP.

"Untuk melengkapi berkas perkaranya maka kami lakukan reka ulang kejadian itu," pungkasnya. (cat/zar)

Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO