Tim Advokasi Niat Tuding Mobdin Dibarter untuk Kampanye, Begini Bantahan Kabag Perlengkapan

Tim Advokasi Niat Tuding Mobdin Dibarter untuk Kampanye, Begini Bantahan Kabag Perlengkapan Ketua Harian Tim Advokasi Niat, Irfan Choirie, S.H. menunjukkan foto mobdin milik Pemkab Gresik jenis Toyota Innova dan mobil milik Agung jenis Mitsubishi Pajero. Irfan menuduh mobdin Innova itu dibarter dengan Pajero untuk keperluan kampanye salah satu paslon. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua Harian Tim Advokasi Cabup dan Cawabup Nomor Urut 2, -Aminatun Habibah (Niat), Irfan Choirie, S.H, menuding adanya salah satu mobdin (mobil dinas) milik Pemkab Gresik yang pernah dipakai salah satu Calon Bupati (Cabup) Gresik saat menjabat yang dibarter dengan mobil pribadi. Mobil pribadi itu kemudian digunakan kampanye cabup tersebut.

"Jadi, berdasarkan laporan yang masuk ke kami, ada mobdin jenis Toyota Innova dulu pernah dipakai Wabup Moh. Qosim saat ini dibarter dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport milik salah satu kontraktor Dian Agung Wicaksono, yang beralamat di Sengorejo RT 3 di Jalan Dr. Wahidin Kecamatan Kebomas. Nah, mobil Pajero itu sekarang digunakan Cabup Qosim untuk kampanye," ungkap Irfan saat jumpa pers di Rumah Pemenangan Niat, Dusun Srembi Desa Kembangan Kecamatan Kebomas, Jumat (23/10/2020).

Menurut Irfan, informasi ini didapat Tim Advokasi Niat berdasarkan laporan dari masyarakat. Laporan tersebut kemudian diinvestigasi kepada Agung, selaku pemilik mobil Pajero Sport.

"Kami dapat keterangan dari Agung ini, kalau memang benar mobilnya Pajero dibarter dengan mobil dinas yang pernah dipakai Pak Qosim saat menjabat wabup," terang Irfan.

Irfan kemudian menjelaskan bahwa dari hasil investigasinya kepada Agung, mobdin Toyota Innova warna hitam dengan plat merah nopol W-1538-AP yang merupakan aset (milik) Pemkab Gresik awalnya dipakai kedinasan oleh Asisten I, Hari Surjono (almarhum).

Kemudian, mobdin itu digunakan oleh Wabup Moh. Qosim. Nah, saat wabup mencalonkan diri sebagai cabup, mobdin tersebut dibarter dengan mobil jenis Mitsubushi Pajero Sport nopol W 1685 DA warna hitam.

"Jadi, saat ini Pak Qosim kampanye dengan mobil Pajero milik kontraktor Agung itu. Jadi, kami mempersoalkan mobdin milik pemkab yang dipakai oleh kontraktor Agung tersebut," ujar Irfan.

Ironinya, tambah irfan, mobdin tersebut saat ini plat nomornya diganti plat hitam palsu dengan nomor W 1554 QM. "Tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 236 KUHP, pemalsuan. Makanya, kami laporkan ke Bupati Gresik, Kapolres, dan Kasatlantas agar ditindak," pungkasnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO