GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua Harian Tim Advokasi Cabup dan Cawabup Nomor Urut 2, Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat), Irfan Choirie, S.H, menuding adanya salah satu mobdin (mobil dinas) milik Pemkab Gresik yang pernah dipakai salah satu Calon Bupati (Cabup) Gresik saat menjabat yang dibarter dengan mobil pribadi. Mobil pribadi itu kemudian digunakan kampanye cabup tersebut.
"Jadi, berdasarkan laporan yang masuk ke kami, ada mobdin jenis Toyota Innova dulu pernah dipakai Wabup Moh. Qosim saat ini dibarter dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport milik salah satu kontraktor Dian Agung Wicaksono, yang beralamat di Sengorejo RT 3 di Jalan Dr. Wahidin Kecamatan Kebomas. Nah, mobil Pajero itu sekarang digunakan Cabup Qosim untuk kampanye," ungkap Irfan saat jumpa pers di Rumah Pemenangan Niat, Dusun Srembi Desa Kembangan Kecamatan Kebomas, Jumat (23/10/2020).
Baca Juga: Targetkan Kemenangan Yani-Alif 90 Persen, Relawan Kebomas: Tak Perlu Urusi Pemilih Kotak Kosong
Menurut Irfan, informasi ini didapat Tim Advokasi Niat berdasarkan laporan dari masyarakat. Laporan tersebut kemudian diinvestigasi kepada Agung, selaku pemilik mobil Pajero Sport.
"Kami dapat keterangan dari Agung ini, kalau memang benar mobilnya Pajero dibarter dengan mobil dinas yang pernah dipakai Pak Qosim saat menjabat wabup," terang Irfan.
Irfan kemudian menjelaskan bahwa dari hasil investigasinya kepada Agung, mobdin Toyota Innova warna hitam dengan plat merah nopol W-1538-AP yang merupakan aset (milik) Pemkab Gresik awalnya dipakai kedinasan oleh Asisten I, Hari Surjono (almarhum).
Baca Juga: Bawaslu Gresik Turunkan APK Yani-Alif yang Dipasang di Depan Balai Desa Sukowati
Kemudian, mobdin itu digunakan oleh Wabup Moh. Qosim. Nah, saat wabup mencalonkan diri sebagai cabup, mobdin tersebut dibarter dengan mobil jenis Mitsubushi Pajero Sport nopol W 1685 DA warna hitam.
"Jadi, saat ini Pak Qosim kampanye dengan mobil Pajero milik kontraktor Agung itu. Jadi, kami mempersoalkan mobdin milik pemkab yang dipakai oleh kontraktor Agung tersebut," ujar Irfan.
Ironinya, tambah irfan, mobdin tersebut saat ini plat nomornya diganti plat hitam palsu dengan nomor W 1554 QM. "Tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 236 KUHP, pemalsuan. Makanya, kami laporkan ke Bupati Gresik, Kapolres, dan Kasatlantas agar ditindak," pungkasnya.
Baca Juga: Kunjungi Wisata Mangrove Karangkiring Gresik, Ning Nurul Lakukan Pembinaan 10 Program Pokok PKK
Sementara Kepala Bagian Perlengkapan Pemkab Gresik, Sukardi membantah adanya barter mobdin jenis Toyota Innova yang dipakai Wabup Moh. Qosim dengan mobil jenis Mitsubishi Pajero Sport milik kontraktor Agung.
"Tidak benar itu. Tak ada mobil dinas yang dibawa kontraktor yang pernah dipakai Pak Wabup. Semua mobil dinas yang tak terpakai kedinasan di gudang Pemkab Gresik semua," ungkap Sukardi.
Sukardi juga membantah kalau mobil dinas yang dituduhkan Ketua Harian Tim Advokasi Niat, Irfan Choirie dengan plat merah nopol W 1538 AP pernah dipakai Asisten I, Hari Surjono (almarhum). "Mobil yang pernah dipakai alrmarhum (Hari Surjono) ada di gudang. Mobdinnya bukan itu plat nomornya. Plat nomornya W 1438 AP," terang Sukardi.
Baca Juga: Awal Kampanye di Gresik, Cabup di Malaysia, Cawabup Umroh, Tim Yani-Alif Terus Bergerak
Sukardi juga mengungkapkan bahwa mobil jenis Pajero Sport yang dipakai Cabup Moh. Qosim itu miliknya sendiri. "Itu mobil milik Pak Qosim sendiri. Bukan mobil barter milik kontraktor Agung," ungkapnya.
Sementara Dian Agung Wicaksono mengaku tidak tahu menahu soal mobil dinas plat merah nopol W 1538 AP yang dituduhkan Tim Advokasi Niat Irfan Choirie. "Saya tak pakai mobil yang dituduhkan. Saya tak pernah barter mobil Pajero dengan mobil dinas Innova yang pernah dipakai Pak Qosim," kata Agung kepada wartawan. "Saya sekarang bekerja pakai mobil Avanza," imbuhnya.
Hanya, Agung mengakui bahwa dia pernah menjual mobil jenis Mitsubishi Pajero kepada Wabup Qosim. Agung kemudian mengungkapkan awal mula penjualan mobil tersebut. Pada awal bulan September 2020, dirinya memperpanjang surat kendarannya tersebut. Kemudian, mobil Pajero itu ditawar wabup.
Baca Juga: Di Hadapan Kades se-Gresik, Gus Yani Berterima Kasih dan Pamit Cuti untuk Maju Pilbup
"Saat transaksi saya tawarkan Rp 380 juta. Lalu Pak Qosim menawar 325 juta. Akhirnya, kena Rp 350 juta," ungkapnya. "Saya jual Pajero untuk bayar tanah," sambungnya.
Sementara Cabup Moh. Qosim hingga berita ini diturunkan belum memberikan klarifikasi soal tuduhan Ketua Harian Tim Advokasi Niat, Irfan Choirie terkait barter mobdin Toyota dengan Pajero untuk kampanye. (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News