KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tiga pasangan kumpul kebo yang sedang asyik di rumah kos, terjaring operasi yustisi Satpol PP Kota Kediri, Sabtu (25/10) sekira pukul 00.05 WIB di Rumah Kos Diadem's Home, Jalan Pesantren 6 No. 66 RT 10 /RW 02 Kelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Nur Khamid, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri menjelaskan, penggerebekan itu berawal dari aduan masyarakat, bahwa di rumah kos Diadem's digunakan tindak asusila. Setelah dilakukan pemantauan oleh petugas, lanjut Nur Khamid, memang benar ada indikasi tindak asusila. Pihaknya bersama Regu Patroli 4 dengan Danru Hariono pun langsung mendatangi rumah kost tersebut.
Baca Juga: Sekdakot Kediri Sambut Kedatangan Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya
"Dari pemeriksaan diamankan pasangan bukan suami istri sebanyak 3 pasang, 3 laki laki dan 3 perempuan. Sebagai tindak lanjut, maka keenam orang tersebut dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan," kata Nur Khamid, Sabtu (25/10).
Menurut Nur Khamid, setelah dilakukan pendataan diketahui identitas 3 pasang bukan suami istri yang terjaring di rumah Kos Diamdem tersebut, adalah DBS, laki-laki, 19, warga Dusun Wonokasian Desa Gayam Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri dengan pasangannya, SDL, perempuan, 19, warga Dusun Bangkok Timur, Desa Bangkok Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
Selanjutnya, FR, laki-laki, 34, yang beralamat di Dusun Bolodewo, Desa Wonorejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri dengan pasangannya ARA, perempuan, 33, alamat Dusun Singo Padu, Desa Baye, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri.
Baca Juga: KSF ke-7 Tutup Hari Jadi ke-1145 Kota Kediri
Terakhir adalah pasangan PPB, laki-laki, 25, beralamat di Jl. Puncak Jaya, Pare, Kabupaten Kediri dengan PSG, perempuan, 22, alamat Dusun Babadan, Desa Duwet, Kwcamatan Wates, Kabupaten Kediri.
"Pasangan selingkuh dan pasangan pacaran tersebut setelah didata dan dibina, lalu diserahkan kepihak keluarga untuk pembinaan lebih lanjut," imbuh Nur Khamid seraya mengatakan bahwa rumah kost Diadem Home itu sudah sering melakukan pelanggaran dan pemiliknya sudah diperingatkan. (uji/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News