JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang remaja diamankan anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Mojowarno, lantaran melakukan aksi tindak pidana pencurian sepeda motor di Desa/Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Aksi remaja yang diketahui bernama Yunus Firmansyah (19), seorang pengangguran asal Desa Grobokan, Kecamatan Mojowarno tersebut terbilang nekat. Pasalnya, ia melakukan aksi kajahatan itu hanya seorang diri.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
“Kejadiannya pada hari Minggu (18/10) pagi, sekitar pukul 03:30 WIB. Tersangka ini sendirian, dia awalnya berjalan kaki dan saat di TKP melihat rumah korbannya dalam keadaan pintu terbuka. Kemudian pelaku masuk,” ucap Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas, Kamis (23/10) malam.
Dari keterangan pelaku, lanjut Yogas, ketika itu korban dalam keadaan tertidur pulas. Sehingga dia dengan leluasa menggasak harta benda milik korban yang berupa sejumlah uang dan sepeda motor yang terparkir di sebelah tempat tidur.
“Korbannya sedang tidur, kemudian pelaku mengambil celana korban yang tergantung di dinding kamar. Di samping korban ada kunci sepeda motor Yamaha V-Ixion juga diambil. Dalam celana terdapat dompet yang berisi uang sebesar Rp. 1.500.000, serta mengambil STNK motor tadi,” terangnya.
Baca Juga: Eks Brimob Polres Jombang Gelar Baksos dan Santunan Anak Yatim
“Kemudian pelaku mengambil motor korban dengan menuntunnya perlahan dan akhirnya dibawa kabur,” imbuh Yogas.
Korban yang bernama Eko Sulistiawan (32), alamat Jalan Merdeka RT/RW 01/05 Desa/Kecamatan Mojowarno baru mengetahui jika sepeda motor Yamaha Vixion Nopol S 6416 YH, miliknya telah raib. Dia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat sekira pukul 05:00 WIB.
Baca Juga: Perampok Minimarket di Jombang Tertangkap, Melawan, Polisi Tembak Kaki Pelaku
Polisi yang mendapat laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara. Beruntung di sekitaran TKP terdapat CCTV, sehingga ciri-ciri tersangka bisa diketahui. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di wilayah Dusun Tegalsari, Desa Ringin Pitu, Mojowarno beserta barang buktinya.
“Berdasarkan ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV, anggota berhasil mengamankan tersangka saat sedang cangkruk di warung kopi. Sepeda korban yang awalnya berwarna merah marun diganti warna kuning oleh tersangka dengan tujuan menghilangkan jejak,” pungkas Yogas.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (aan/ns)
Baca Juga: Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Usai Terlibat Illegal Logging
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News