Supermarket Jual Miras Tanpa Izin, Anggota Dewan Kota Mojokerto Minta Satpol PP Menindak

Supermarket Jual Miras Tanpa Izin, Anggota Dewan Kota Mojokerto Minta Satpol PP Menindak

Sebuah supermarket besar di Jalan Bhayangkara diketahui menjual miras tanpa mengantongi izin.
Sejumlah miras kelas A dengan berbagai merek dipajang di rak bersama jenis minuman yang tidak tergolong miras. Miras yang dijual merupakan kelas A dengan kadar alkohol lima persen ke bawah seperti bir dan bir hitam.

"Sejauh ini Sanrio tidak pernah mengurus izin penjualan miras. Dengan demikian dipastikan Sanrio tidak mengantongi izin penjualan miras. Kalau ternyata kedapatan menjual miras, berarti telah melanggar peraturan mentri perdagangan," tandas Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu( KPPT) Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo.

Lebih jauh Gaguk menjelaskan, hingga saat ini KPPT Kota Mojokerto hanya mengeluarkan tiga izin penjualan miras. Tiga izin itu diberikan kepada carefour, toko di jalan Gajah Mada, jalan Residen Pamuji, dan jalan Maja Pahit.

"Izin dikeluarkan sudah agak lama. Setiap tiga tahun izin harus diperbarui atau diperpanjang," urainya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: