PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dengan menggandeng jurnalis dan insan pers, H. Mukhamad Misbakhun, S.E., M.M., Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar sosialisasikan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Petahunan, Gadingrejo, Kota Pasuruan, Rabu (28/10/2020).
Puluhan wartawan yang tergabung dalam PWI (Persatuan wartawan Indonesia) Pasuruan Raya (kota dan kabupaten) dikumpulkan Misbakhun dalam rangka sosialisasi Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Paparkan Program 100 Hari Kerja saat Raker, Nusron: 119 Juta Bidang Tanah Sudah Terdaftar
"Ada beberapa klaster, di antaranya yakni klaster perizinan, klaster persyaratan investasi, klaster ketenagakerjaan, dana dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, hubungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, sanksi pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi khusus yang pada dasarnya banyak kemudahan di dalamnya," ujar Misbakhun menjelaskan poin-poin UU Cipta Kerja.
Wakil Rakyat yang terpilih dari Dapil Jawa Timur 2 (Kota dan Kabupaten Pasuruan) ini memaparkan tujuan dirinya menggandeng jurnalis dalam membahas Omnibus Law, adalah agar masyarakat mengetahui lebih jelas yang terkandung dalam undang-undang yang sudah disahkan tersebut.
"Pemerintah memberikan penjelasan secara berkala terkait Omnibus Law supaya tidak ada pihak-pihak yang menambah atau mengurangi muatan di dalamnya, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang benar, jernih, dan jelas, bukan dari pihak yang dengan sengaja memberikan informasi Omnibus Law secara bias," paparnya.
Baca Juga: Komisi II DPR RI Dukung Program 100 Hari Kerja Menteri Nusron
"Masyarakat harus diberikan panduan yang jelas mengenai isi dari UU Cipta Kerja agar tidak salah dalam menafsirkannya," terangnya.
Ketika disinggung terkait waktu pengesahan yang dianggap terburu-buru, Misbakhun menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia harus mengambil langkah cepat pasca Covid-19 untuk pemulihan ekonomi. (afa/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News