Resahkan Warga, Begal Payudara di Jenu Tuban Diringkus Polisi, Usai Beraksi Pelaku Onani

Resahkan Warga, Begal Payudara di Jenu Tuban Diringkus Polisi, Usai Beraksi Pelaku Onani Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono saat merilis pelaku begal payudara di mapolres setempat, Selasa (3/11).

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Arifin (30), warga Desa Beji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban harus meringkuk di sel tahanan akibat aksi pelecehan seksualnya. Ia telah mem seorang perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor.

Pelaku diringkus jajaran Satreskrim Polres Tuban usai melancarkan aksi terhadap korban asal Desa Sumber, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.

Baca Juga: Petani asal Desa Mander Laporkan Kios Pupuk Subsidi ke Polres Tuban Atas Dugaan Kecurangan

"Sudah lima kali pelaku melancarkan . Modusnya, pelaku mencari pengendara perempuan, diikuti dari belakang, setelah itu meremas bagian dada korban dan kabur," ujar Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono saat konferensi pers di mapolres setempat, Selasa (3/11).

Dalam aksinya, pria bertato itu mencari target wanita yang melintas di jalan saat pagi dan sore hari. "Pelaku ini sangat meresahkan warga. Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban segera melapor," pinta AKBP Ruruh.

Baca Juga: Curi Handphone di Warkop, Seorang Residivis di Tuban Ditangkap Polisi

(Rekonstruksi saat pelaku melancarkan aksi )

Mantan Kapolres Madiun itu menambahkan, sebelum melancarkan aksinya, pelaku meneguk minuman keras (miras) oplosan untuk meningkatkan keberanian. Selanjutnya, pelaku menunggangi sepeda motor bodong (tanpa plat nomor) seorang diri, dan mencari perempuan yang melintas di area persawahan atau jalanan sepi.

"Sebelum beraksi, pelaku minum alkohol dan diakhiri dengan onani," imbuhnya.

Baca Juga: Bawa Sabu, Sopir Truk Muat Permen Ditangkap Satresnarkoba Polres Tuban

Sebelumnya, pelaku sudah pernah tersangkut kasus pencurian dan divonis penjara. "Pelaku ini seorang residivis dan telah divonis 1,3 tahun," pungkasnya.

Sementara 4 lokasi lainnya dilakukan pada sore hari di kawasan Kepet, Desa Tunah, Kecamatan Semanding, dan 1 kali pada pagi hari di Jalan Merakurak-Jenu.

Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 290 ke 1 e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun serta Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (gun/ian)

Baca Juga: Polres Tuban Kembalikan Dua Motor dan Belasan HP Hasil Kejahatan kepada Pemilik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dua Siswi SMKN di Pasuruan Dibegal, Honda Vario Amblas':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO