SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki andil besar dalam mewujudkan transparansi informasi publik yang mengarah pada good government dan open government, serta pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
Demikian disampaikan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur, Ayu Mustika Dewi saat hadir mewakili Kepala Diskominfo Provinsi Jawa Timur dalam pembukaan Bimbingan Teknis Uji Konsekuensi PPID di Lingkungan Perangkat Daerah Pemprov Jatim dan Dinas Kominfo Kabupaten/Kota se-Jawa Timur di Kota Batu, Rabu (04/11/20) kemarin.
Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati
"Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ditujukan untuk meningkatkan kemampuan Badan Publik dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, sekaligus guna mencerdaskan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," jelasnya.
Dikatakan, kehadiran Undang-Undang Keterbukaan Informasi memberikan penegasan bahwa keterbukaan informasi publik bukan saja merupakan bagian dari hak asasi manusia secara universal, namun juga merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
Kegiatan tersebut menjadi media yang tepat untuk berdiskusi, sharing informasi, menyatukan ide dan gagasan dalam rangka menguji konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara seksama, bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Baca Juga: Dinsos Sumenep Bersama USAID ERAT Gelar Workshop untuk Susun RAD Pemenuhan Hak Disabilitas
"Karenanya, saya minta kepada peserta uji konsekuensi benar-benar memanfaatkan kegiatan ini sebaik mungkin agar mendapatkan output sesuai yang kita harapkan bersama," tandasnya dalam pada kegiatan yang dilaksanakan hingga Kamis (05/11/20) tersebut. (aln/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News