Tuntut Pencairan BOS-BOP Sesuai Regulasi, Ratusan Guru & Kepala Madrasah Demo Kemenag Kediri

Tuntut Pencairan BOS-BOP Sesuai Regulasi, Ratusan Guru & Kepala Madrasah Demo Kemenag Kediri Para guru dan kepala madrasah saat demo di depan kantor Kemenag Kabupaten Kediri sambil membentangkan poster-poster tuntutan.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Ratusan guru dan kepala sekolah madrasah swasta di Kabupaten Kediri yang tergabung dalam Forum Komunikasi Madrasah (FKM) Kabupaten Kediri menggelar aksi demo di depan Kantor Kemenag Kabupaten Kediri, Kamis (5/11). Selain berorasi bergantian, para pendemo juga membawa poster yang bertuliskan kecaman dan harapan.

Demo yang dikawal ratusan aparat kepolisian dari Polres Kediri ini berangkat dari titik kumpul di sekitar terminal SLG. Massa kemudian menuju Kantor Kemenag Kabupaten Kediri di Jalan Pamenang, Kecamatan Ngasem dengan berkonvoi.

Baca Juga: 3 Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata, Pj Wali Kota Kediri Berharap Jadi Motivasi

Pada intinya, mereka menuntut kepastian dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kediri terkait pencairan dana BOS (Bantuan Operasional Siswa) agar bisa kembali 100%. Dana tersebut harus dikembalikan lagi ke siswa melalui lembaga. Tetapi sampai saat ini belum juga dikembalikan.

Nurul Fuad Asshofi, Jubir FKM, menjelaskan bahwa aksi ini digelar merespons penyaluran dana BOP dan BOS di Kantor Kemenag Kabupaten Kediri dari semua jenjang, yaitu RA, MI, MTs, dan MA yang dinilai tidak trasparan dan tidak akuntabel. Menurutnya, pemberlakuan kuota oleh Kemenag Kediri tidak ada landasan yuridisnya, sehingga semua RA dan madrasah swasta hanya menerima dana BOP dan BOS 50 persen saja.

"Berkaitan dengan pemberlakuan kebijakan tanpa dasar hukum tersebut, maka kami Forum Komunikasi Madrasah (FKM) Kabupaten Kediri, menggelar aksi damai ini," kata Nurul Fuad Asshofi yang juga Kepala MA Arrosyaad, Balong, Kecamatan Ringinrejo, Kamis (5/11).

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Komitmen Dukung Program Peningkatan Kualitas Pendidikan

Menurut Nurul Fuad, dana BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah penyediaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar, yaitu Madrasah Ibtida’iyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dalam lingkup Kementerian Agama sebagai pelaksana program wajib belajar.

Sedangkan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), adalah program pemerintah untuk membantu biaya operasional pembelajaran PAUD yang diberikan kepada Roudlotul Athfal (RA) dalam lingkup Kementerian Agama.

"BOS adalah bantuan dari Pemerintah Pusat kepada madrasah-madrasah berdasarkan jumlah murid yang ada di madrasah tersebut. Sedangkan, BOP merupakan program bantuan pemerintah untuk meringankan beban orang tua terhadap pendidikan anaknya," terang Nurul didampingi Nurul Huda, Kepala MI Baitul Hikmah, Margourip, Kecamatan Ngancar.

Baca Juga: Kembangkan Soft Skill Guru PAUD, Dindik Kota Kediri Gelar Workshop Guru Inspiratif

Sementara itu, Enim Hartono, Kasi Pendma (Pendidikan Madrasah) Kemenag Kabupaten Kediri, mengatakan siap memenuhi tututan para kepala sekolah dan guru madrasah. "Alhamdulillah, tuntutan para guru bisa dipenuhi," kata Enim. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO