SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Penggunaan Aplikasi Rekapitulasi Secara Elektronik (siRekap) oleh KPU dalam Pilkada Serentak 2020, disambut baik oleh Sri Sugeng Pujiatmoko, Pemerhati Pemilu. Menurutnya, ada kelebihan dan kekurangan dalam penggunaan siRekap pada penyelenggaraan pilkada serentak 2020.
Namun sejatinya, kata Sri Sugeng, penggunaan aplikasi tersebut secara garis besar sama seperti Situng (Sistem Informasi Penghitungan Suara) yang telah diterapkan pada pemilu sebelumnya.
Baca Juga: Dukungan Para Pekerja MPS Brondong Lamongan untuk Menangkan Khofifah di Pilgub Jatim 2024
"Inisiasi dari KPU, yang dulu dikenal dengan Situng. SiRekap ini diambil dari Form C dan C-1-KWK dengan tujuan untuk transparansi proses penghitungan suara di TPS dan mengantisipasi kesalahan dalam proses rekapitulasi," papar Mantan Anggota Bawaslu Jatim ini, Selasa (10/11) kepada bangsaonline.com.
"Pertanyaannya, sebelum siRekap digunakan, KPU harus dapat memastikan penggunaan siRekap yang tersentral di KPU dapat dilakukan dengan baik dan tanpa kendala. Salah satunya, SDM yang melakukan siRekap, yakni beban pelaksanaan siRekap dilaksanakan oleh KPPS, maka SDM KPPS diharapkan mampu menerjemahkan penggunaan siRekap tersebut," pesannya.
"KPPS harus memiliki perangkat untuk melakukan siRekap, paling tidak harus memiliki HP android yang dapat mengakses Form Model C dan C.1-KWK untuk dikirim langsung ke KPU RI. Apabila, kendala-kendalan teknis dan SDM KPPS belum siap untuk melaksanakan siRekap, maka lebih baik KPU menggunakan siRekap itu sebagai pilot project saja dan tidak dalam bentuk regulasi yang mewajibkan melaksanakan siRekap," saran Sri Sugeng.
Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Catat Ada 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024
Kendala lain dalam penggunaan aplikasi siRekap, kata Sri Sugeng, adalah terkait dengan akses sinyal internet di wilayah pelosok. Karena itu, ia meminta KPU juga memikirkan kendala dalam penggunaan siRekap, agar pelaksanaannya tidak menimbulkan masalah dan polemik penghitungan suara di kemudian hari.
Sri Sugeng sendiri mengapresiasi penggunaan aplikasi siRekap, karena tujuannya adalah untuk mengonversi data fisik Form Model C dan C.1-KWK menjadi data elektronik untuk mengantisipasi kesalahan dalam rekap, dan kemungkinan adanya perubahan perolehan suara untuk rekap di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi (untuk Pilgub). Namun, ia mengingatkan agar KPU menyiapkan infrastruktur dengan matang, sebelum menerapkan aplikasi tersebut.
"Jika penggunaan siRekap secara teknis, SDM dan regulasi belum siap, maka lebih baik penggunaan Si-Rekap digunakan untuk pencontohan untuk penyelenggaraan pilkada berikutnya, dan tidak dijadikan sebagai pelaksanaan pilkada serentak pilkada tahun 2020," pungkasnya.
Baca Juga: Jelang Debat Publik Terakhir, Ketua KPU Tuban Pastikan Pendukung yang Hadir Bertambah
Sekadar diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan uji publik Rancangan Peraturan KPU Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah.
Sistem Rekapitulasi Suara Elektronik (siRekap) merupakan salah satu aspek yang diatur penggunaanya dalam rancangan PKPU untuk diterapkan dalam penyelenggaraan Pilkada Desember 2020 mendatang.
siRekap rencananya akan menggantikan proses rekapitulasi suara yang sebelumnya dilakukan secara manual menjadi digital, dengan menggunakan perangkat lunak berbasis aplikasi. (nf/rev)
Baca Juga: Blusukan di Pasar Sidoharjo Lamongan, Khofifah akan Tutup Kampanye di Jatim Expo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News