​Aset Sudah Disita Koperasi, Pengusaha Asal Banyuwangi Ini Digugat Diminta Bayar Rp900 Juta

​Aset Sudah Disita Koperasi, Pengusaha Asal Banyuwangi Ini Digugat Diminta Bayar Rp900 Juta Suasana persidangan. (foto: ist)

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Sudah jatuh malah tertimpa tangga. Pepatah tersebut mungkin dapat menggambarkan nasib malang yang menimpa R. Suwoko, Warga Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi.

Bagaimana tidak, sebuah rumah dan dua bidang tanah miliknya yang dijadikan jaminan pinjaman uang kurang lebih senilai Rp 900 juta di KSP Milan Banyuwangi Cabang Sumberayu Muncar, sudah disita dan dilelang untuk melunasi utangnya. Namun kini, ia tiba-tiba digugat perdata oleh koperasi tersebut, lantaran masih memiliki tunggakan sisa utang plus bunga dan denda sebesar Rp 1,6 miliar lebih.

Baca Juga: Diduga Terbitkan SHM Tanah yang Masih Sengketa, Ratusan Massa Demo BPN Banyuwangi

Kendati demikian, pihak koperasi itu pun dalam gugatannya hanya meminta kepada R. Suwoko untuk membayar Rp 900 juta setelah diberikan keringanan.

Moh. Firdaus Yulianto, S.H., Kuasa Hukum R. Suwoko mengatakan, perkara perdata yang dihadapi kliennya tersebut berawal ketika mengajukan pinjaman uang ke KSP Milan dengan tiga kali proses pencairan senilai kurang lebih Rp 900 juta pada akhir tahun 2014 lalu.

Terkait pinjaman itu, kliennya tersebut menjaminkan sebuah rumah dengan luas 206 m2 yang berada di pinggir jalan raya, tepatnya di selatan Koramil Srono dan dua bidang tanah masing-masing luasnya 1.510 m2 dan 2.465 m2 di belakang Universitas Bhakti Indonesia (UBI), Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring.

Baca Juga: SP3 Dibatalkan, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Karno Widjaja dkk Kembali Dilanjutkan

"Menurut klien kami, jika ditaksir nilai agunannya melebihi dari nilai pinjaman," kata Firdaus kepada wartawan usai sidang pertama dengan agenda pembacaan gugatan, Selasa (10/11/2020).

Namun, di tengah perjalanan usaha jual-beli pakaian yang ditekuni kliennya tersebut kolaps, sehingga ia pun tidak mampu membayar hingga dinyatakan wanprestasi. Akibatnya, tiga objek agunannya itu pun disita eksekusi lalu dilelangkan pada tahun 2015 lalu.

"Pada saat proses aanmaning di tahun 2015, klien kami dipanggil pengadilan dan menyetujui jika ketiga objek agunannya tersebut disita dan dilelangkan. Dengan harapan dapat melunasi seluruh utangnya," ujarnya.

Baca Juga: Tak Terima Divonis 3 Tahun Penjara, Terdakwa di Banyuwangi Coba Serang Hakim

"Klien kami pun tidak diberitahu hasil lelang penjualan ketiga objek jaminan utangnya tersebut," sambungnya.

Namun, lanjut Firdaus, tiba-tiba KSP Milan ini melayangkan gugatan perdata terhadap kliennya terkait masalah utang piutang tersebut ke Pengadilan Negeri Banyuwangi pada bulan Oktober 2020.

Mereka meminta R. Suwoko untuk membayar Rp 900 Juta dari nilai kerugian Rp 1,6 miliar dengan pertimbangan hasil lelang ketiga objek jaminannya tidak mencukupi untuk melunasi utang.

Baca Juga: Eksepsi Diterima​, Mantan Bos Pedagang Pakaian di Banyuwangi Ini Kini Bisa Bernapas Lega

"Inilah yang menjadi pertanyaan kami. Jika itu nilai agunan klien kami dinilai tidak mencukupi, mengapa dapat direalisasikan KSP Milan?," tanya Firdaus.

"Lalu mengapa selama rentang waktu tahun 2015-2020, klien kami tidak pernah mendapatkan pemberitahuan, teguran, atau somasi terkait utang piutangnya, dan tiba-tiba mendapatkan gugatan," imbuhnya.

Tak hanya itu, kata Firdaus, mereka pun meminta kepada PN Banyuwangi yang disebutkan dalam gugatan, untuk menyita tiga aset lain yang dianggap milik kliennya, jika tidak mampu membayar sesuai gugatannya tersebut.

Baca Juga: ​Dewan Minta Dinkop, UM, dan Perdagangan Awasi Bunga Pinjaman KSP di Banyuwangi

"Padahal saat proses utang piutang dulu, tiga aset yang dianggap milik klien kami itu tidak turut dijadikan agunan," sesalnya.

Sementara itu, Setyo Wicaksono, perwakilan dari KSP Milan mengatakan, gugatan perdata tersebut adalah buntut dari tidak ada penyelesaian masalah utang-piutang R. Suwoko pada tahun 2014 lalu.

Menurutnya, meski pihak KSP Milan sendiri telah menyita dan melelang agunan milik R. Suwoko tersebut, namun hasil lelang tidak mencukupi untuk menutup utangnya. Sehingga, pihaknya pun melayangkan gugatan perdata tersebut.

Baca Juga: Terkena Wabah Covid-19, ​Kantor PA dan PN Banyuwangi Lockdown

"Sebenarnya pinjaman ini sudah lama pada tahun 2014 lalu. Karena tidak ada penyelesaian, sampai proses lelang, dan hasil lelangnya pun tidak mencukupi dari yang ada (nilai utangnya)," kata Setyo.

Kendati demikian, saat ditanya hasil lelang agunan milik R. Suwoko pada tahun 2015 lalu, pihak KSP Milan tersebut enggan mengungkapkannya.

"Karena ini sudah masuk ranah persidangan perdata, kita akan ungkapkan di depan majelis," pungkasnya. (guh/zar)

Baca Juga: ​Modal SPPT dan Segel yang Diduga Bodong, Ahli Waris Husen Menang, Ahli Waris Dollah Pi'i Banding

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO