MA Putus Bebas, Pengacara Minta Bupati Kembalikan Jabatan AHW Sebagai Sekda Gresik

MA Putus Bebas, Pengacara Minta Bupati Kembalikan Jabatan AHW Sebagai Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya, Sekda Gresik Nonaktif.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya yang membebaskan (nonaktif) Andhy Hendro Wijaya (AHW) dari segala dakwaan.

Putusan bebas MA terhadap AHW ini, sekaligus menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik terhadap putusan Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya dengan terdakwa Andhy Hendro Wijaya.

Baca Juga: Di Kantor Bupati, Sekda Gresik Sambut Kirab Bendera Pataka HUT Provinsi Jatim ke-79

Sebelumnya, AHW diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik atas dakwaan dugaan korupsi pemotongan insentif pajak pegawai di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik.

Namun dakwaan itu tidak terbukti dalam persidangan di PN Tipikor Surabaya. Hakim memutus AHW bebas.

JPU kemudian mengajukan kasasi ke MA. Namun kasasi itu kandas seiring putusan MA yang menguatkan putusan majelis hakim PN Tipikor Surabaya.

Baca Juga: Warga Gulomantung Gresik Tolak Aset Tanah Kelurahan Disewakan ke Swasta

Informasi putusan tersebut diunggah di Website Mahkamah Agung (MA) pada Senin (9/11/2020) lalu.

Dengan putusan MA yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut, jalan AHW untuk aktif kembali menjadi terbuka lebar.

Saat dikonfirmasi wartawan AHW mengaku telah mendapat kabar atas putusan MA tersebut. Hanya, AHW menyarankan untuk menghubungi kuasa hukumnya, Hariyadi, S.H.

Baca Juga: Pansus 1 DPRD Gresik Tuntas Bahas Raperda SOTK Pemecahan BPPKAD

"Keterangan lebih lanjut, hubungi Pak Hariyadi, pengacara saya," ujarnya, Rabu ( 11/11/2020).

Sementara Hariyadi mengatakan, putusan MA tersebut membuktikan bahwa kliennya tidak melakukan dugaan tindak pidana seperti yang didakwakan, yaitu melakukan pemotongan dana insentif pegawai Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) pada 2018, silam.

"Dengan MA menolak kasasi JPU, maka hasil putusan pengadilan tingkat pertama yang diakui," katanya.

Baca Juga: Tujuan BPPKAD Gresik Gelar Asset Award 2024

Untuk itu, Hariyadi meminta Bupati Sambari Halim Radianto mengembalikan jabatan kepada AHW. "Mengacu pada SK Bupati yang memberhentikan klien kami dari PNS, karena kini sudah inkracht, wajib diangkat kembali menjadi ," pungkas Hariyadi.

Sekadar diketahui, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto membuat Surat Keputusan (SK) bernomor 884/04/437.73/Kep/2020 pada 25 Februari 2020.

Dalam SK tersebut, Andhy Hendro Wijaya (AHW) diberhentikan sementara sebagai PNS terhitung sejak 31 Januari 2020, setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi pemotongan jasa insentif pajak di . (hud/rev)

Baca Juga: Bupati Gresik Tunjuk Achmad Hadi Jabat Plt Sekda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO