DPKP Teken Adendum 10 Persen untuk Pembangunan Gedung Graha Terpadu

DPKP Teken Adendum 10 Persen untuk Pembangunan Gedung Graha Terpadu Progres pembangunan Gedung Graha Terpadu hampir rampung.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dari hasil penghitungan teknis serta pertimbangan percepatan pelayanan agar pembangunan gedung graha terpadu bisa segara digunakan di tahun 2021, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) melakukan adendum (penambahan anggaran).

Adendum diteken oleh DPKP sebesar 10% dari nilai kontrak no. SPK 640/2.03.13/424.075 /2020 yang sudah ditandatangani kontraktor PT Nusa Indana Putri Indana Rp Rp 2,396 miliar. Sehingga, penambahan anggaran dialokasikan sekira Rp 230 juta.

Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan

Menurut Kepala , Ir. Hari Aprianto, penambahan anggaran tersebut salah satunya bertujuan mempercepat pembangunan graha terpadu. Sehingga, bangunan tersebut bisa rampung tahun ini, dan diharapkan tahun depan sudah bisa dimanfaatkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) untuk kegiatan pelayanan kepada masyarakat.

Ia menjelaskan, anggaran tambahan sekitar Rp 230 juta akan dipergunakan untuk penambahan AC, penambahan daya listrik, perbaikan toilet, dan pengecatan gedung DPMPT. "Bila adendum tidak dilakukan pada tahun ini, maka graha terpadu tidak akan bisa dimanfaatkan di tahun berikutnya," katanya.

"Saat ini progres pembangunan sudah mencapai 90 persen. Sisa waktu kontrak kerja tinggal 2 pekan dipastikan cukup untuk merampungkan sisa pekerjaan karena hanya finishing," jelasnya.

Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan

Sesuai Perpres, adendum anggaran untuk pekerjaan fisik dibolehkan oleh pihak dinas selaku pengguna anggaran (PA), asalkan besarannya tidak boleh melebihi dari 10% dari nilai kontrak yang sudah ditandatangani. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO