SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep akan segera menyalurkan dana bagi hasil pajak daerah kepada seluruh desa yang peruntukannya untuk mendorong peningkatan pemungutan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) di masing-masing desa.
Kepala BPPKAD Kabupaten Sumenep, Rudi Yuyianto melalui Kabid Pelayanan dan Penagihan, Suhermanto mengatakan bahwa penyaluran dana bagi hasil pajak daerah ini sebagai upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep untuk mendorong perolehan di sektor PBB.
Baca Juga: Ajak Masyarakat Gelorakan Bela Negara, Bupati Sumenep Singgung Isu Geopolitik
“Ini semoga menjadi pendorong dan pemicu kepala desa beserta aparaturnya untuk semangat meningkatkan target di sektor PBB,” ujar Suhermanto, Jumat (13/11/2020).
Dikatakan, secara umum pada tahun 2020 ini PAD (Pendapatan Asli Daerah) mengalami beberapa kendala akibat pandemi Covid-19. Seperti hotel dan restoran sejak Maret hingga Agustus 2020, cukup signifikan terpukul. Karena ada pembatasan gerak untuk menekan penyebaran wabah tersebut.
Oleh karenanya, untuk saat ini pemkab mendorong dan menggenjot di perolehan PBB, dan untuk itu mulai tanggal 16 November 2020 besok, pemerintah akan mengunjungi kecamatan-kecamatan bersama dengan kepala desa (kades).
Baca Juga: Maksimalkan Pengumpulan Zakat, Baznas dan UPZ Sumenep Tingkatkan Kesadaran Masyarakat
“Kami dari pemkab akan mengevaluasi serta mendorong masyarakat dan aparatur desa agar memungut PBB sesuai kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI),” jelasnya.
Target di sektor PBB tahun 2020 sekitar Rp 5 miliar seperti tahun kemarin. Namun, hingga akhir Oktober baru mencapai 20 persen. Dikatakan pihaknya, masih ada waktu dua bulan ini.
“Dalam waktu dua bulan ini, mudah-mudahan bisa dimaksimalkan, apalagi bulan ini akan tersalurkan dana bagi hasil ke desa,” tuturnya.
Baca Juga: Pemkab Sumenep Teken Kerja Sama Proyek APHT dengan PD Sumekar, Siap Operasikan Pabrik Rokok Terpadu
Adapun untuk penyaluran dana bagi hasil pajak daerah ini, lanjutnya, disesuaikan dengan proporsinya, yakni jumlah besaran penerimaan masing-masing desa bervariatif, tergantung pada tiga parameter, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) proporsinya 80 persen, jadi otomatis ketika PBB-nya besar, maka penerimaan dana bagi hasilnya juga besar. Kemudian yang kedua adalah BPHTB porsinya 10 persen, sedangkan ketiga memakai sisi retribusi parkir proporsinya 10 persen.
“Delapan puluh persen memang dialokasikan pada PBB dan bagi desa yang memiliki tingkat penyerapan penerimaan PBB tinggi, maka secara otomatis akan memperoleh dana bagi hasil dengan jumlah besar,” tandasnya.
Ia juga menambahkan, dana tersebut memang peruntukannya untuk biaya pemungutan pajak dan retribusi desa. Dalam hal ini untuk bantuan uang transpor bagi desa dalam rangka penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB. “Kalau ada sisanya baru bisa untuk kegiatan lainnya,” cetusnya.
Baca Juga: PAD yang Diperoleh Disbudporapar Sumenep di 2024 Nyaris Rp1 Miliar, Dari Sektor Apa Saja?
Adapun PAD yang menyokong pada tahun 2020, salah satunya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Per Oktober ini penerimaan mencapai Rp7,1 miliar lebih.
“Dan ini telah mencapai di atas 100 persen,” pungkasnya. (aln/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News