Unit Reskrim Polsek Waru Berhasil Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Dobel L

Unit Reskrim Polsek Waru Berhasil Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Dobel L Tersangka dan barang bukti. (foto: ist)

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Waru berhasil membekuk Imam Safii (21), Warga Taman Randu Alas Gang 1/73 RT 08 RW 02 Desa Taman, Kecamatan Taman lantaran diketahui menyimpan berbagai jenis narkotika di rumah kontrakan yang ditempatinya.

Kanit Reskrim Polsek Waru, Iptu Untoro mengatakan bahwa penangkapan pelaku dilakukan pada 12 November 2020 lalu. Pelaku Imam Safii merupakan Warga Jalan Taman Randu Alas Desa Taman, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

"Dari tangan pelaku berhasil diamankan 204 ribu butir pil dobel L. Selain itu, juga ada 11 butir pil ekstasi, dan 65 gram sabu. Barang haram tersebut diedarkan di kalangan anak-anak yang masih sekolah," kata Iptu Untoro di Mapolsek Waru, Rabu (18/11/2020).

Ia menambahkan, awalnya pihaknya menemukan 65 gram sabu di rumah kontrakan tersangka. Setelah melakukan penggeledahan, anggota juga menemukan alat pengisap sabu. Namun anggota masih curiga dan menggeledah lagi. Hasilnya, menemukan 204 ribu butir pil dobel L dan 11 butir pil ekstasi.

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku juga mengonsumsi sabu," ujarnya.

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli

Adapun untuk mengelabuhi petugas, ribuan pil koplo tersebut disimpan dalam botol vitamin B1. Pada setiap botol tersimpan 1.000 butir pil koplo. Ia mengaku bahwa barang haram ini barang titipan.

"Dari pengakuan pelaku, ribuan pil koplo, sabu, dan pil ekstasi ini merupakan titipan temannya yang saat ini masih kami kejar. Untuk jasa penyimpanan, pelaku mendapat upah Rp 2 juta," terangnya.

Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu

Untoro menjelaskan, tersangka Imam mengaku bukan hanya sekali ini saja menyimpan narkotika, namun sudah beberapa kali. Selain menyimpan, Imam juga mengonsumsi sabu.

"Pelaku merupakan sindikat luar kota yang beroperasi di Sidoarjo. Pelaku akan dijerat Pasal 112 Ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (cat/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO