Izin Tower Seluler Dinilai Sarat Rekayasa, Warga Demo Kantor Perizinan Kota Blitar Tuntut Cabut IMB

"Dari hasil pertemuan tadi, petugas verifikasi tidak bisa mempertanggungjawabkan hasil kerjanya. Mereka punya dokumen dan harus turun ke lapangan. Nah, ketika turun ke lapangan dan ada dokumen yang tak sesuai dengan kondisi di lapangan harusnya dikoreksi, tapi ternyata diam saja. Artinya ketika mereka diam namun tetap bisa menerbitkan IMB, saya menilai bahwasanya petugas verifikator tidak profesional dalam menjalankan tugasnya," paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar, Suharyono mengatakan, sudah menjawab semua pertanyaan dari warga. Namun warga tidak puas dengan jawaban dari PTSP.

"Dialog tadi akhirnya deadlock. Namun kami tidak bisa serta merta mencabut IMB. Kecuali, ada putusan pengadilan karena ada tuntutan dari masyarakat ya kami cabut. Kalau dicabut sekarang, kami salah dan bisa dituntut balik pengusaha," kata Suharyono.

Dalam pelayanan perizinan, lanjutnya, PTSP sifatnya pasif, artinya PTSP menerima permohonan dari pihak mana pun yang mengajukan izin. Pengajuan izin harus sesuai dengan SOP dan memenuhi syarat administrasi. Jika syarat administrasi sudah terpenuhi, baru dilakukan verifikasi.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: