BLITAR, BANGSAONLINE.com - Puluhan wartawan di Blitar menggelar aksi unjuk rasa di depan Pendopo Ronggo Hadi Negoro Blitar, Jumat (25/8/2023). Unjuk rasa ini digelar buntut pembatasan wawancara yang dilakukan tim bupati pada wartawan yang hendak mewawancarai Bupati Rini Syarifah.
Pembatasan wawancara yang dilakukan awak media kepada Bupati Rini Syarifah, terjadi saat orang nomor satu di Kabupaten Blitar itu menghadiri sebuah acara di Wisata Kampung Coklat, Selasa (22/8/2023).
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Sebelum melakukan door stop, beberapa wartawan dihubungi seorang Staf Dinas Kominfo Kabupaten Blitar dan mewanti-wanti agar tidak menanyakan hal-hal di luar agenda siang itu. Begitu pun saat wawancara door stop, beberapa orang meminta agar tidak menanyakan pertanyaan di luar konteks.
"Hari ini kami menyampaikan aspirasi terkait dengan beberapa perlakuan yang dilakukan instrumen Protokoler Bupati Blitar terhadap teman-teman media yang membatasi teman-teman wartawan untuk memberikan pertanyaan di luar yang diinginkan. Misalkan Bupati sedang meresmikan sesuatu, ya maunya hanya diwawancarai soal itu, tidak mau menjawab pertanyaan yang lain," ujar Irfan Anshori koordinator aksi yang juga Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Blitar Raya.
Hal senada diungkapkan Robi Ridwan, Koordinator Daerah (Korda) Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Blitar Raya. Dia menjelaskan, tak hanya dibatasi, namun beberapa wartawan juga mendapatkan perlakuan represif.
Baca Juga: Aktivis Antikorupsi Blitar Geruduk 2 Kejari, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Rasuah
Padahal sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, pers mengemban fungsi kontrol sosial, termasuk di dalamnya menyampaikan kepada publik, sikap dan langkah apa yang diambil seorang kepala daerah terkait dinamika sosial yang terjadi di wilayahnya.
Salah satu instrumen penting wartawan dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya adalah dengan melakukan wawancara tanya jawab secara langsung.
"Kita berharap ke depannya tindakan seperti itu tidak terjadi lagi," terang Robi.
Baca Juga: Korban Kecelakaan di Blitar Diketahui Bawa Ganja, Polisi Dalami Keterlibatan Jaringan Narkoba
Dalam aksi unjuk rasa itu, wartawan atau jurnalis Blitar Raya menyampaikan secara terbuka pernyataan sikap. Di antaranya mengingatkan Bupati Blitar Rini Syarifah sebagai penanggung jawab APBD, untuk menghadapi konsekuensi politik dari kursi Kepala Daerah Kabupaten Blitar yang berhasil direbut melalui kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) 2019, mendukung transparansi, dan tidak menutup diri dari kerja jurnalistik.
Selain itu, mengimbau Bupati Blitar Rini Syarifah tidak melakukan pembiaran pada terjadinya pengekangan kebebasan pers di Kabupaten Blitar. Bupati Rini Syarifah juga diminta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis sebagaimana diamanatkan undang-undang otonomi dan pemerintahan daerah.
Terakhir, mengimbau Bupati Blitar Rini Syarifah untuk menghormati profesi wartawan ataupun jurnalis dalam menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Baca Juga: FMPN Dukung dan Siap Menangkan Petahana Rini di Pilbup Blitar 2024
Usai menyampaikan aspirasi, para wartawan ditemui Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Blitar Herman Widodo. Dia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Blitar memahami undang-undang pers dan tidak menghalangi peliputan yang dilakukan wartawan.
"Ini akan kami sampaikan ke pimpinan dan saya yakin pimpinan tidak ada maksud untuk menghalangi peliputan karena itu hak masyarakat untuk mendapatkan informasi," kata Herman. (tri/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News