TUBAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri telah merazia beberapa warung di wilayah perkotaan dan Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Minggu (22/11/2020) tengah malam. Dalam razia tersebut petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban, Heri Muharwanto mengatakan, patroli gabungan ini dalam rangka menegakkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Bumi Wali. Sasaran razia ada di wilayah perkotaan, sekitar Pantai Klero Desa Gedikharjo, dan terakhir di warung atau toko jamu di Desa Karangagung, Kecamatan Palang.
Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sasar Puluhan Toko di Kerek dan Montong
"Patroli ini dilakukan karena ada laporan masyarakat. Selain itu, juga termasuk agenda rutin Satpol PP Tuban," ujar Heri-sapaan akrabnya.
Kata dia, saat berpatroli di lokasi sekitar Pantai Gesikharjo petugas mengamankan 4 remaja yang sedang teler minuman beralkohol di atas 5 persen. Lalu di lokasi toko jamu atau warung milik Djanaryo di Desa Karangagung, petugas mengamankan barang bukti ratusan botol minuman beralkohol di atas 5 persen.
Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Tuban Gelar Operasi Pasar di Bancar
Rinciannya, Anggur Merah 620 mililiter sebanyak 64 botol, Anggur Colessom 620 mililiter ada 26 botol. Lalu Anggur Putih 620 mililiter sebanyak 7 botol dan terakhir Newport red n blue 620 mililiter ada 22 botol.
"Pemilik mihol (minuman beralkohol) Djanaryo dipanggil ke Kantor Satpol PP besok pada hari Selasa 24 November 2020," tegas Heri.
Selanjutnya, Satpol PP Tuban mengimbau kepada masyarakat agar selalu melapor jika ada warung yang menjual miras di atas 5 persen. (wan/zar)
Baca Juga: Pertahankan Budaya K3, PLN NP UP Tanjung Awar-Awar Tuban Gelar Latber dengan Damkar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News