TUBAN, BANGSAONLINE.com - Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus bersama Komisi VIII DPR RI serta Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jatim menggelar Jagong Masalah Haji dan Umrah (Jamaroh) dengan prokes Covid-19 di Aula Resto Kayu Manis Jalan Basuki Rahmat Tuban, Selasa (24/11).
Acara jagong tersebut diikuti utusan wilker Kabupaten Tuban, Bojonegoro, Lamongan, dan Gresik dengan unsur undangan ASN Kemenag lainnya.
Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Arfi Hatim menyampaikan, pada 2020 Pemerintah Saudi tetap melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji, tetapi secara minimalis. Jumlah maksimal 1.000 jemaah dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. Sedangkan, pelaksanaan haji minimalis tersebut untuk 1 kamar dihuni 1 orang dan konsumsi diantar, bukan prasmanan.
"Sesuai KMA nomor 719 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Umrah di masa pandemi. Dalam KMA tersebut diatur tentang syarat-syarat umrah diantaranya. Usia minimal 18 tahun maksimal 50 tahun," terangnya
Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi VIII, Annisa Syakur memberikan apresiasi kepada Kementerian Agama yang telah memberikan perlindungan kepada Jemaah Haji dan Umrah. Selain itu juga mengapresiasi atas pelaksanaan Jamaroh di berbagai wilker se-Jawa Timur. Diharapkan, kegiatan Jamaroh ini berjalan lancar dan tepat guna serta tepat sasaran.
Baca Juga: Syafiuddin Minta Menteri PU dan Presiden Prabowo Perhatikan Tangkis Laut di Bangkalan
"Seharusnya biaya haji Rp 71 juta, tetapi kemudian jamaah haji cukup membayar Rp 35 juta. Karena selisih uang yang sekian itu dari dana optimalisasi," paparnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jatim, M. Nurul Huda menjelaskan, kegiatan ini mengakomodasi kemitraan dengan DPR RI Komisi VIII dengan kerja sama pada program jamaroh. Selain itu, berkolaborasi tentang sosialisasi, pembinaan KBIHU dan desiminasi. Karena proses kemitraan dianggap berhasil oleh Komisi VIII maka ditambahi khusus giat sosialisasi ini.
"Dan Kabupaten Tuban daerah terpilih karena berada tengah-tengah antara Bojonegoro, Lamongan dan Gresik," jelasnya.
Baca Juga: Umroh Pakai Hijab, DPR RI Minta Selebgram Transgender ini Ditangkap
Menurutnya, adanya jamaroh ini KMA nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji bisa di-break down oleh seluruh masyarakat mengingat kondisi saat ini. Sedangkan, hasil undangan dari Pemerintah Arab Saudi dan dengan undangan tersebut Indonesia bisa menunjukkan yang terbaik. Walaupun ada 13 jemaah umrah yang terpapar Covid-19.
"Semoga bisa menjadikan pelajaran ke depan sehingga tidak terulang lagi. Kaitan dengan haji ke depan, miniatur umrah saat ini akan dibuat desain untuk pemberangkatan haji di tahun 2021," bebernya. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News