Hearing atau rapat dengar pendapat antara Komisi III DPRD Tuban bersama OPD, perwakilan PT Pupuk Indonesia, dan aktivis PMII terkait persoalan distribusi pupuk bersubsidi.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Komisi III DPRD Tuban mendorong PT Pupuk Indonesia (PI) untuk mencabut izin penyalur pupuk yang terbukti bermasalah sebagai respons atas persoalan pupuk bersubsidi di Bumi Wali.
Langkah ini disampaikan dalam hearing atau rapat dengar pendapat yang digelar pada Selasa (26/8/2025), dan melibatkan perwakilan OPD, PT Pupuk Indonesia, serta aktivis PMII yang sebelumnya menggelar demo terkait distribusi pupuk.
BACA JUGA:
Ketua Komisi III DPRD Tuban, Tulus Setyo Utomo, menegaskan pentingnya penegakan sanksi terhadap setiap bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Distribusi (PUD) maupun Penerima pada Titik Serah (PPTS).
“Kami harap proses produksi sampai titik serah jelas, transparan, dan akuntabel,” ucapnya.
Pihaknya juga menyoroti potensi penjualan pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET), yang menurutnya tidak dapat ditoleransi.
“Begitupun penjualan di atas HET harus ada tindakan tegas,” kata Tulus.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




