KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Pasuruan menggelar acara Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar (Pungli) dan Gratifikasi di lingkup Pemkot Pasuruan dengan model Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Horison Kota Pasuruan, Rabu (25/11/20).
Hadir pada acara tersebut, Wakapolres Pasuruan Kota, Inspektur Inspektorat, Kepala Badan, Kepala Dinas, dan Camat se-Kota Pasuruan.
Baca Juga: Raih Penghargaan Kota Informatif, Pemkot Pasuruan Buktikan Komitmen Wujudkan Kota Terbuka
Dalam sambutan Pjs. Wali Kota Pasuruan yang dibacakan oleh Plt. Asisten Pemerintahan Kota Pasuruan Kokoh Arie Hidayat, S.E., S.Sos., M.M. menyampaikan sosialisasi ini digelar untuk meningkatkan pelayanan publik yang menjadi kewajiban aparatur negara sebagai abdi masyarakat.
Untuk menciptakan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur tidak terlepas dari adanya permasalahan yang timbul. Gratifikasi dan pungutan liar masih menjadi salah satu permasalahan yang rawan ditemui dalam proses pelayanan publik yang dilakukan oleh pejabat/aparatur negara.
"Kegiatan gratifikasi dan pungutan liar pada pelayanan publik akan mengganggu dan memberatkan masyarakat sehingga dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah," kata Kokoh.
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Pasuruan Gelar Upacara
Sebagaimana diatur dalam Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1991 JO Undang-Undang No. 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi disampaikan bahwa: setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Kemudian pada pasal 12C ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1991 JO Undang-Undang No. 21 tahun 2001, disampaikan bahwa: ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.
Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD
"Berdasarkan aturan tersebut seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib menolak gratifikasi dan pungutan liar. Adapun beberapa contoh gratifikasi yang harus ditolak para PNS adalah, pemberian tiket perjalanan dinas, dan pemberian hadiah seperti mobil dan rumah," paparnya.
Kemudian, lanjut Kokoh, pemberian hadiah saat pernikahan melampaui batas seperti biaya event organizer atau konsumsi ditanggung pengusaha tertentu, memberikan potongan harga khusus kepada pejabat negara atau PNS, biaya ongkos naik haji, pemberian hadiah ulang tahun, dan pemberian uang ucapan terima kasih.
Dalam akhir sambutannya, Pjs Wali Kota Pasuruan berharap pegawai negeri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau penyelenggara pemerintah se-Kota Pasuruan, dalam menjalankan tugasnya berpegang pada ketentuan yang berlaku. Sehingga kegiatan yang cenderung/mengarah pada gratifikasi dan pungutan liar dapat dikikis. (ard/par/ian)
Baca Juga: Pemkot Pasuruan Meriahkan Hari Ikan Nasional dengan Lomba Masak dan Senam Gemarikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News