SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Sidoarjo akan menindak tegas adanya unsur kampanye hitam atau hatespeech selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sidoarjo.
"Saya mengimbau agar timses ataupun relawan berkampanye yang santun. Saling menghormati antara timses paslon dan relawanya. Hindari provokasi dan jangan menyebarkan berita bohong. Jika kami temukan, siap-siap dijerat pidana pemilu," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Sumardji, Rabu (25/11/2020).
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
Kapolresta menegaskan jika Undang-Undang tentang Pemilu mengatur larangan kampanye hitam, yang terkait dengan menghina seseorang atau SARA, menghasut, dan mengadu domba serta mengganggu ketertiban umum.
"Saya mengajak semua pihak dapat mewujudkan pilkada damai dengan menghindari kata-kata yang bersifat merendahkan atau menjatuhkan kubu lawan atau paslon lain. Apabila ada yang melanggar, saya akan tindak tegas sesuai ketentuan hukum. Saya tidak pandang bulu," tegas Kombespol Sumardji
Sumardji menambahkan jika gelaran Pilkada Sidoarjo dilakukan di kala pandemi Covid-19, harus tetap mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Satlantas Polresta Sidoarjo Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
"Saya terus ingatkan, penting menaati protokol kesehatan di kala pandemi seperti saat ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pesannya.
Senada, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Setiawan Budi Cahyono juga menyayangkan adanya kampanye hitam menjelekkan paslon lain yang muncul di dunia maya atau medsos.
"Saya minta warga bijaksana dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah percaya dan meng-share berita-berita yang belum tentu benar atau hoaks. Mari bersama-sama menjaga Pilkada Sidoarjo yang damai ini," harap Kajari Sidoarjo.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Sementara itu, Agung Nugraha, Komisioner Bawaslu Sidoarjo berharap jika warga menyaksikan atau melihat langsung kampanye hitam menjelekkan paslon bisa melaporkan ke KPU atau Bawaslu di tingkat kecamatan maupun di tingkat panwascam, bahkan bisa melapor ke tingkat pengawas TPS yang sudah terbentuk.
"Sejumlah sanksi mulai dari pembinaan hingga pidana juga telah disiapkan bagi pelanggar pilkada Sidoarjo," kata Agung.
Baca Juga: Polisi Dalami Anak Bunuh Ibu di Sidoarjo
Mendekati pencoblosan nanti, harap Agung tidak ada lagi kampanye hitam menjelekkan paslon di dunia maya.
"Mendukung paslon dengan cara yang baik mengungkapkan visi misi akan lebih elok. Jika berkampanye hitam dengan menjelekkan paslon lain, maka nantinya akan bikin gaduh dan pastinya akan berurusan dengan penegak hukum," pesan Agung. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News