Tadah Hasil Curian, Warga Pasuruan Dibekuk Polisi

Tadah Hasil Curian, Warga Pasuruan Dibekuk Polisi Tersangka saat diamankan di Mapolsek Sedati. (foto: ist)

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Cholili (57), Warga Desa Bayeman, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan berhasil diringkus Satreskrim Polsek Sedati lantaran menjadi penadah barang curian berupa mobil pikap di kawasan Sedati, Sidoarjo.

Kapolsek Sedati Iptu Agnis J Manurung mengatakan, penangkapan bapak tiga anak tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan mobil pikap nopol W 9583 NU saat diparkir di halaman rumahnya.

Baca Juga: Kronologi Mobil WNA Dicuri di Tempat Pencucian KTM Kenjeran Surabaya

"Kehilangannya Senin (30/11/2020) kemarin. Korban lapor ke polsek kemudian kami langsung tindak lanjuti melakukan penyelidikan," kata Agnis, Selasa (1/12/2020).

Lantaran kerja cepat petugas, akhirnya seorang pria yang setiap hari bekerja di bengkel itu berhasil dibekuk di rumahnya. "Kami tangkap kurang dari 1x24 jam," ucapnya.

Tersangka pun oleh petugas kemudian digelandang ke Mapolsek Sedati untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Bawa Kabur Mobil di Sidoarjo, Warga Jogja ini Babak Belur Dihajar Warga

Di hadapan petugas, tersangka mengaku sudah lima kali mendapat barang hasil curian dari seseorang berinisial O (DPO). Untuk mengelabuhi pemilik maupun petugas, tersangka mengganti mulai aksesoris mobil, pelek, stiker, sampai pelat nomor.

Tersangka dijerat Pasal 480 Ayat 1 KUHP jo Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang perkara penadahan barang hasil kejahatan.

Baca Juga: Satreskrim Polres Pasuruan Amankan Penjual LPG Oplosan dan Pencuri Spesialis Pikap

"Terkait pelaku pencuriannya berinisial O, masih kami lakukan pengejaran," pungkasnya. (cat/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sakit Hati, Menantu Curi Pikap Milik Mertua':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO