PASURUAN, BANGSAONINE.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan mengamankan dua pelaku penjual LPG oplosan dan satu pelaku pencurian kendaraan roda empat di wilayah hukum Polres Pasuruan.
Ketiga tersangka itu, , Kamis (17/02) kemarin, dirilis oleh Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo.
Baca Juga: Beri Rasa Aman di Momen Nataru, Kapolres dan Kasatlantas Pasuruan Tinjau 12 Pos Operasi Lilin Semeru
Untuk kasus LPG oplosan, pelaku berinisial SH (39) warga Desa Kemiri, Kecamatan Puspo, serta EJ (34) warga Desa Dayurejo, Prigen. Modus kejahatan yang mereka lakukan yakni dengan memindahkan isi gas LPG subsidi 3 kg ke dalam LPG 12 kg nonsubsidi.
"Untuk 1 tabung LPG 12 Kg membutuhkan 4 tabung gas LPG 3 kg. Kemudian dilakukan segel terhadap LPG 12 kg yang telah terisi gas. Segel didapatkan dengan cara membelinya secara online melalui Facebook. Kemudian LPG 12 kg tersebut dijual dan pelaku mendapat keuntungan," terang Adhi didampingi Kasie Humas Polres Pasuruan Ipda Bambang Sugeng Hariyadi.
Baca Juga: Polisi di Pasuruan Ringkus Bandar Sabu
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti antara lain, 5 tabung gas LPG 12 kg kosong, 25 tabung gas LPG 12 kg ada isinya, 15 tabung gas LPG 3 kg kosong, 58 tabung gas LPG 3 kg ada isinya, 5 tabung 5,5 kg, 11 segel tabung LPG warna kuning, 1 bungkus plastik segel LPG 3 kg warna kuning, 1 buah timbangan gantung, 5 set selang regulator, dan 2 buah Hp.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang penyalahgunaan minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," ungkap kasatreskrim.
Sedangkan untuk kasus pencurian kendaraan roda empat, tersangkanya adalah KH (46) warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo. Ia mencuri 1 unit mobil pikap merk Daihatsu Espass dengan Nopol W-9469-NG.
Baca Juga: Satlantas Polres Pasuruan Perbaiki Jalan Berlubang Jelang Nataru
Pelaku bisa masuk ke rumah korban dengan cara merusak gembok pagar menggunakan tang. "Setelah itu, pelaku masuk ke garasi dan membuka pintu mobil dengan kunci palsu yang dibawanya, dan kemudian dibawa kabur oleh pelaku ke arah Pandaan," lanjutnya.
Barang bukti yang diamankan yakni, 1 unit mobil Daihatsu Espass beserta BPKB dan STNK, 1 buah gembok, dan 1 buah anak kunci.
Baca Juga: Asyik Nunggu Setoran Togel di Warung, Kakek di Prigen Pasuruan Diamankan Polisi
"Dikarenakan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim. (maf/par/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News