
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang pria terpaksa di ringkus anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, usai melakukan penipuan terhadap warga yang sedang membeli makanan di warung Desa Janti, Kecamatan Mojoagung, Jombang, Jum'at (11/04/25).
Pelaku yakni, Suprayitno (55), warga Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Jombang, berhasil di amankan saat membawa hasil kejahatannya di wilayah Menganti, Gresik tak kurang dari 24 jam.
Sedangkan korban, Ahmad Kafani Hasan (79), seorang pensiunan guru asal Diwek, Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, pelaku berpura-pura menjadi tukang parkir di sebuah warung. Saat melihat korbannya, pelaku kemudian melancarkan aksinya.
"Pelaku ini mengintai korban dengan menyamar menjadi tukang parkir di sebuah warung rawon. Setelah melihat ada korban yang sudah tua, pelaku ini meminjam kunci mobil korban dengan alasan hendak membantu memindahkan kendaraan agar tidak menghalangi jalan. Ternyata, pelaku malah membawa kabur mobil korban," papar AKP Margono saat pers rilis, Sabtu (12/04/25).
Atas kejadian itu, korban lapor kehilangan mobil Suzuki Ertiga nopol S 1812 YZ, ke Polsek Mojoagung. Petugas kepolisian kemudian turun ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tkp.
"Selain melapor ke Polsek Mojoagung, salah satu keluarga korban juga menghubungi radio Suara Surabaya. Nah dari situ, ada seseorang pendengar yang melihat mobil tersebut di wilayah Gresik," imbuh Margono.
Setelah mendapat informasi tersebut, lanjut Margono, Polres Jombang berkoordinasi dengan Polres Gresik untuk mengejar pelaku.
"Pendengar itu kita suruh membuntuti pelaku hingga ia berhenti di sebuah rumah. Selanjutnya kita tangkap saat bersembunyi di sebuah lesung di belakang rumah," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis dua kali dalam kasus yang sama. Sebelumnya pernah dihukum pada tahun 2021 di Mojokerto dengan vonis 6 bulan, serta tahun 2024 di Gresik dengan vonis 8 bulan.
Pelaku juga baru keluar dari penjara pada November 2024. Dengan kejadian di Jombang ini, total sudah tiga lokasi menjadi TKP aksi kriminal pelaku, seluruhnya dengan modus yang sama.
"Karena pelaku ini baru keluar dari penjara, diketahui ia memang tidak bekerja. Walaupun begitu ia memiliki 2 istri, di Kediri dan Jombang dan sering pulang pergi ke kedua daerah tersebut. Jadi tukang parkir itu bentuk alibinya untuk mengelabuhi korban," jelasnya.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Selanjutnya, polisi menyerahkan mobil Suzuki Ertiga ke korban," pungkas Margono.
Sementara, Ahmad Kafani Hasan menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Polres Jombang atas keberhasilan dalam menangkap pelaku dan mengembalikan mobil miliknya.
"Atas kerja kerasnya, dalam waktu kurang dari 24 jam, Alhamdulillah pelaku berhasil ditangkap dan mobil saya kembali," tuturnya. (aan/msn)