SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Mobil Pikap Grandmax yang menabrak pohon dan sejumlah pengguna jalan di Jalan Gubernur Sunandar Priyo Sudarmo, Krian, Sidoarjo, Jumat (04/02/22) siang ternyata adalah mobil hasil kejahatan.
Hal tersebut terungkap setelah korban Sugianto (40), warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik mengamankan sopir pikap yang bernama Junaidi usai kecelakaan.
Baca Juga: Pastikan Rampung Total, Plt Bupati Sidoarjo Sidak Pengerjaan Betonisasi Jalan
Dari informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa kecelakaan bermula saat mobil Pikap Grandmax Nopol W 8123 DO yang dikemudikan Junaidi (21), asal Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, yang melaju dari arah utara, mengalami oleng dan menabrak pohon di depan SMAN 1 Krian.
Setelah menabrak pohon, mobil pikap itu terus oleng ke kiri dan menabrak Honda Vario nopol W 5758 OC yang dikendarai Amanda (17) berboncengan dengan Deta (17). Keduanya adalah warga Sidomulyo, Krian. Dan juga menabrak motor Yamaha Mio Nopol W 6344 MT yang dikendarai Suwito (71), asal Krajan, Wringinanom, Gresik.
"Tiga orang mengalami luka serius dan dilarikan ke Rumah Sakit Anwar Medika untuk mendapatkan perawatan medis," ungkap Bripka Sudarminto, Petugas Lantas Polsek Krian.
Baca Juga: Sopir Tidak Konsentrasi, Bus Mira Seruduk Dua Motor di Raya Ketegan Sidoarjo
Polisi yang berada di TKP kecelakaan melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menggelar olah TKP.
Kapolsek Krian Kompol Gatot Setya Budi dalam keterangannya mengatakan, kendaraan pikap yang mengalami kecelakaan ternyata merupakan hasil tindak pencurian yang dilakukan oleh Junaidi (sopir) di wilayah Menganti.
"Oleh pemilik mobil Sugianto (40) warga Desa Boteng RT 10 RW 4 Kec. Menganti, Kab. Gresik, dikejar hingga perempatan Bypass Krian sebelum mengalami kecelakaan di depan SMAN 1 Krian," terang Gatot kepada wartawan.
Baca Juga: Mahasiswi Sidoarjo Tewas Usai Dihantam KA GBMS di Perlitasan Tanpa Palang Pintu
Dijelaskannya, pihaknya melakukan koordinasi dengan Polsek Menganti dan menyerahkan pelaku Junaidi untuk menjalani proses hukum dalam kasus pencurian tersebut.
"Pelaku juga harus bertanggung jawab dan menjalani proses hukum untuk perkara kecelakaan karena korban mengalami luka-luka," pungkasnya. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News