Lelang Jabatan Sekkab dan BKD Gresik Tidak Ada Buktinya

GRESIK (BangsaOnline) - Pelantikan Kepala BKD (Badan Kepegawaian Dearah), Drs M Nadlif MSi yang dilakukan oleh Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto,di ruang Putri Cempo Kantor Pemkab Gresik, Jumat (6/2), menimbulkan polemik dan disoal. Sebab, sebelumnya baik Sekkab, Ir Moch Najib MM maupun Kepala BKD, Drs Saputro MM (pensiun) mengatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala BKD, karena ditinggal pensiun, dilakukan lelang terbuka, yang akan diikuti oleh pejabat yang memenuhi syarat, baik dari eselon III maupn II.

Lelang jabatan kosong itu merujuk adanya UU (Undang-Undang) ASN (Aparatur Sipil Negara) Nomor 5 tahun 2014, dan keluarnya juklak dan juknis dan edaran Gubernur Jatim, kalau untuk pengisian jabatan eselon II yang kosong karena ditinggal pensiun dilakukan lelang.

Baca Juga: Bupati Gresik Kembali Siapkan Lelang 5 Jabatan Eselon II

"Lho kok Pak Bupati berani langsung menujuk dan melantik Nadlif sebagi kepala BKD tanpa sebelumnya ada lelang," kata salah satu pejabat senior Pemkab Gresik yang enggan disebutkan namanya usai mengikuti pelantikan Nadlif sebagai Kepala BKD menggantikan Drs Saputro MM yang pensiun per1 Februari 2015.

Menurut pejabat tersebut, apa yang pernah dilontarkan oleh Sekkab, M Najib maupun Kepala BKD, Saputro, kalau jabatan kepala BKD yang lowong nantinya akan diisi oleh pejabat, baik dari eselon III maupun II dengan cara lelang, sudah menjadi opini publik. Semua publik Gresik sudah mengetahuinya, kalau untuk pengisian jabatan kepala BKD Bupati akan terlebih dulu lakukan lelang, bukan langsung tunjuk dan lantik. 

"Pelantikan Nadlif ini jelas akan menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat, ada apa di balik itu semua. Saya pribadi merasa ada yang janggal tiba-tiba Bupati secepat itu memutuskan menggeser Nadlif dari Kepala Dispendik ke Kepala BKD. Apalagi BKD baru 4 hari dijabat Plt Djoko Sulistio Hadi," ungkapnya.

Pelantikan Kepala BKD, Drs M Nadlif MSi melalui Surat Keputusan Bupati No. 821.2/7/437.73/Kep./2015, tertanggal 5 Februari 2015. Setelah Nadlif meninggalkan Kepala Dispendik pertanggal tersebut, jabatan Kepala Dispendik masih dibiarkan kosong dari jabatan difinitif. Bahkan, Bupati saat melantik Nadlif belum menunjuk Plt Kepala Dispendik.

Bupati dalam sambutannya mengatakan, bahwa pelantikan Nadlif tanpa melalui prosedur lelang terbuka seperti yang diamanatkan UU ASN Nomor 5 tahun 2014. Alasannya, sebelumnya pihaknya telah mengkonsultasikan ke Pemerintah Propinsi Jawa Timur maupun Pemerintah Pusat di Jakarta. Hasilnya, untuk pengisian kepala BKD yang kosong tidak dipersoalkan tanpa lelang terlebih dulu. Sebab PP (peraturan pemerintah) sebagai petunjuk teknis UU ASN belum keluar.

"Pelantikan ini sudah sesuai UU ASN, karena PP belum keluar tidak ada soal tanpa dilakukan lelang, mungkin nanti untuk pengisian jabatan Kepala Dispendik akan dilakukan lelang," kata Sambari.

Ditegaskan Sambari, pada pelantikan pejabat selanjutnya, terutama pejabat yang akan dipromosikan untuk menduduki jabatan lebih tinggi, pihaknya akan memersiapkan tim seleksi yang terdiri dari beberapa unsur sesuai amanat UU ASN. Selanjutnya, nama-nama anggota tim seleksi tersebut akan dibawa ke Jakarta untuk mendapat pengesahan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sekkab, Ir Moch Najib MM mengatakan, menjelang berakhirnya masa jabatan Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Pemkab Gresik, Drs Saputro MM perakhir Januari 2015, Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto akan lalukukan lelang untuk pengisian jabatan tersebut. Hal itu dilakukan setelah berlakunya UU (Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara) Nomor 5 tahun 2014.

Mengacu UU tersebut, bahwa kepala daerah seperti bupati dalam mengisi jabatan kepala SKPD yang kosong baik eselon III dan II, tidak bisa langsung menunjuk pejabat tertentu yang mempunyai persyaratan.

Namun, harus terlebih dahulu dilakukan lelang terbuka. Semua pejabat yang memenuhi syarat, baik dari kalangan eselon III maupun II berhak mengikuti lelang jabatan Kepala BKD tersebut.

Baca Juga: Plt Bupati Nganjuk Lantik 7 Kepala OPD Hasil Lelang

"Memang merujuk aturan UU ASN, Bupati tidak punya hak prerogatif menunjuk langsung pejabat tertentu untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. Tapi, harus dilakukan lelang terbuka untuk mengisinya," kata Sekkab Pemkab Gresik, Ir Moch Najib MM, baru-baru ini.

Bagi pejabat yang memenuhi persyaratan dan lolos lelang, maka pejabat tersebut yang berhak menduduki jabatan kosong tersebut.

"Tidak peduli pejabat itu dari eselon II atau III, bagi yang lolos lelang ya yang berhak menduduki jabatan kepala BKD," jelas Najib.

Menurut Najib, pihak Tim Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) sekarang tinggal memiliki waktu 1-2 minggu untuk melelang jabatan kepala BKD. Sebab, jabatan tersebut perawal Februari 2015, sudah ditinggal pensiun empunya (Saputro).

Karena terbatasnya waktu itu, tim Baperjakat sementara waktu akan mengisi jabatan kepala BKD yang kosong itu dengan Plt (pelaksana tugas). Selanjutnya, tim Baperjakat akan mengadakan pendaftaran peserta yang ikut kepala BKD.

"Saya segera membuka pendaftaran Kepala BKD," terang Najib.

Baca Juga: Jabatan Sekwan, Kadishub dan Kadis PMD Gresik Dilelang Usai HUT Pemkab

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO