JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengamankan dua pelaku penjambretan uang tunai Rp 180 juta. Petugas terpaksa memberikan hadiah timah panas pada kaki kedua pelaku lantaran berusaha kabur saat ditangkap.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Cristian Kosasih mengatakan, kedua pelaku jambret yang ditangkap adalah TMI (45) dan PUY (47). "Mereka merupakan warga Kecamatan Jombang," ujarnya, Kamis (03/12/20).
Baca Juga: 2 Pengedar Sabu di Jombang Diringkus
Penangkapan bermula setelah kedua pelaku kedapatan menjambret uang Rp 180 juta milik YS (41), seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Jombang, saat berada di Dusun Sawahan, Desa/Kecamatan Jombang, pada Rabu (02/12) sekitar pukul 11.00 WIB kemarin.
Saat itu, korban hendak menyetorkan uang hasil tabungannya sebesar Rp 180 juta ke Bank BCA Jalan KH Wahid Hasyim. Uang tersebut disimpan di dalam tas ransel warna abu-abu yang diletakkan di bawah pijakan kaki sepeda motor Honda Scoopy yang ia kendarai.
Kedua pelaku kemudian menghadang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah yang nopol-nya tidak diketahui. Lalu salah satu pelaku turun dan merampas tas milik korban.
Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi
Mengetahui tasnya yang berisi uang ratusan juta pindah tangan, korban berupaya mengejar pelaku yang masuk ke Jalan Dusun Sawahan Gang I. Merasa tidak berhasil mengejar, korban lantas melaporkannya ke Polres Jombang.
Laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Jombang dengan melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi akhirnya berhasil mendapatkan identitas pelaku. Para pelaku berhasil dibekuk oleh anggota Satreskrim Polres Jombang hari itu juga sekitar pukul 22.30 WIB.
Diungkapkan Cristian, saat penangkapan, para pelaku berusaha melarikan diri dengan melawan petugas. Kedua pelaku pun akhirnya ditembak petugas di bagian kakinya. Petugas juga berhasil mengamankan uang hasil kejahatan sebesar 180 juta.
Baca Juga: Patroli Gabungan Polres Jombang Amankan 7 Pemuda Pesta Miras dan 160 Botol Minuman
“Saat diamankan, para pelaku hendak melarikan diri serta saat dilakukan penangkapan, para pelaku juga berusaha melawan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur. Pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Cristian. (aan/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News