BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 7 pengedar narkoba berhasil diamankan Polres Blitar Kota dalam sepekan. Tujuh tersangka diamankan dengan barang bukti 0,61 gram sabu-sabu, 4.194 butir pil dobel L, pipet kaca, alat pengisap sabu, uang tunai, dan handphone.
"Polres Blitar Kota dalam kurun waktu sepekan melakukan kegiatan operasi cipta kondisi, khususnya narkoba dan miras. Dalam sepekan ini kami mampu mengungkap 7 kasus narkoba dengan 7 tersangka," ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela saat pers rilis di Mapolres Blitar Kota, Jumat (4/12/2020).
Baca Juga: Satlantas Polres Blitar Kota: Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran Operasi Zebra Semeru
Dari tujuh tersangka, satu di antaranya merupakan residivis. Sementara satu lagi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) jaringan Lapas Madiun.
Selain narkoba, Polres Blitar Kota juga melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal. Dari penindakan itu berhasil disita 1.390 botol minuman keras berbagai jenis serta 10 jeriken besar berisi arak jowo.
"Miras ini didapat dari seluruh kecamatan di wilayah hukum Polres Blitar Kota," imbuhnya.
Baca Juga: Oknum Pesilat Keroyok Warga gegara Tatap-tatapan, Pelaku Ditangkap
Dia menambahkan, operasi akan terus dilakukan sebagai upaya cipta kondisi dalam rangka pemeliharaan kamtibmas menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020.
"Kami berharap wilayah hukum Polres Blitar Kota tetap dalam kondisi kondusif," pungkasnya. (ina/zar)
Baca Juga: Innova Tabrak 2 Pemotor hingga Tewas di Jalur Blitar-Tulungagung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News